Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gempa Palu, OJK Minta Perbankan Tunda Tagih Kredit ke Debitor

image-gnews
Anggota Basarnas bersama TNI dan relawan menggunakan alat berat melakukan pencarian jenazh korban gempa dan tsunami di Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis 4 Oktober 2018. Kelurahan Balaroa diketahui sebagai perumahan pertama yang dibangun di kota Palu. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Anggota Basarnas bersama TNI dan relawan menggunakan alat berat melakukan pencarian jenazh korban gempa dan tsunami di Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis 4 Oktober 2018. Kelurahan Balaroa diketahui sebagai perumahan pertama yang dibangun di kota Palu. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso mengatakan telah meminta kepada perbankan untuk menunda penagihan kredit kepada korban bencana gempa Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Baca: Lebih dari 5.000 Bangunan di Palu dan Donggala Rusak Akibat Gempa

"Dalam Peraturan OJK, OJK bisa meminta atau memberikan kebijakan kepada bank-bank untuk tidak menagih dulu kepada debitor-debitor yang kena dampak bencana. Sampai mereka pulih kembali," kata Wimboh di kantornya, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.

Wimboh mengatakan ada bank yang mungkin memberikan pinjaman lagi dan ada juga yang bisa tidak melakukan penagihan. "Bagi bank yang treatment akuntansinya menghapus buku, ya silakan saja ataukah hapus tagih, ya silakan saja. Tapi kebijakan kami sementara ditunda penagihannya," katanya.

Wimboh mengatakan di Donggala, Palu, Parigi, atau wilayah yang terdampak gempa di Sulawesi Tengah total kredit sebelum bencana sebesar Rp 16,2 triliun. Wimboh mengatakan angka Rp 16,2 triliun itu bukan yang kena dampak bencana.

Saat ini OJK masih menghitung nilai kerugian di sektor keuangan akibat bencana tersebut. "Total kredit itu hanya 0,3 persen dari total kredit industri. Tapi dari 16,2 T kami lagi hitung berapa yang betul-betul kena dampak," kata Wimboh.

Wimboh mengayakan debitor yang direstrukturisasi itu memang yang benar-benar kena dampak bencana. Sehingga nanti masing-masing bank akan memilih yang mana yang bisa direstrukturisasi.

OJK, kata Wimboh, akan meminta menunda penagihan. "Bisa bunga tidak dihitung atau dijadwal, tergantung kondisi nasabahnya. Nasabah bisa mengajukan kepada bank untuk direstruktur. Biasanya bank-nya mengerti," kata Wimboh.

Baca: Selain FPI, Ini Daftar Hoax Gempa Palu Donggala Versi Kominfo

Lebih lanjut Wimboh mengatakan, OJK sudah mengirim tim ke lokasi bencana gempa Palu dan Donggala."Dampak sektor keuangan masih terus kami gali. Detail masih selalu berubah. OJK sudah mempunyai pengalaman bagaimana men-treat lokasi bencana," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

8 jam lalu

Dua anak tengah sibuk melihat telepon genggam melintas di area perumahan bersubsisdi dikawasan Celengsi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 Februari 2024. Seperti diketahui, secara total, KPR BTN tumbuh 10,4 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp257,92 triliun pada tahun 2023.  TEMPO/Tony Hartawan
Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.


Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.


Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

2 hari lalu

Bank KB Bukopin. Istimewa
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

3 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

3 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.