TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso mengatakan telah meminta kepada perbankan untuk menunda penagihan kredit kepada korban bencana gempa Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Baca: Lebih dari 5.000 Bangunan di Palu dan Donggala Rusak Akibat Gempa
"Dalam Peraturan OJK, OJK bisa meminta atau memberikan kebijakan kepada bank-bank untuk tidak menagih dulu kepada debitor-debitor yang kena dampak bencana. Sampai mereka pulih kembali," kata Wimboh di kantornya, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.
Wimboh mengatakan ada bank yang mungkin memberikan pinjaman lagi dan ada juga yang bisa tidak melakukan penagihan. "Bagi bank yang treatment akuntansinya menghapus buku, ya silakan saja ataukah hapus tagih, ya silakan saja. Tapi kebijakan kami sementara ditunda penagihannya," katanya.
Wimboh mengatakan di Donggala, Palu, Parigi, atau wilayah yang terdampak gempa di Sulawesi Tengah total kredit sebelum bencana sebesar Rp 16,2 triliun. Wimboh mengatakan angka Rp 16,2 triliun itu bukan yang kena dampak bencana.
Saat ini OJK masih menghitung nilai kerugian di sektor keuangan akibat bencana tersebut. "Total kredit itu hanya 0,3 persen dari total kredit industri. Tapi dari 16,2 T kami lagi hitung berapa yang betul-betul kena dampak," kata Wimboh.
Wimboh mengayakan debitor yang direstrukturisasi itu memang yang benar-benar kena dampak bencana. Sehingga nanti masing-masing bank akan memilih yang mana yang bisa direstrukturisasi.
OJK, kata Wimboh, akan meminta menunda penagihan. "Bisa bunga tidak dihitung atau dijadwal, tergantung kondisi nasabahnya. Nasabah bisa mengajukan kepada bank untuk direstruktur. Biasanya bank-nya mengerti," kata Wimboh.
Baca: Selain FPI, Ini Daftar Hoax Gempa Palu Donggala Versi Kominfo
Lebih lanjut Wimboh mengatakan, OJK sudah mengirim tim ke lokasi bencana gempa Palu dan Donggala."Dampak sektor keuangan masih terus kami gali. Detail masih selalu berubah. OJK sudah mempunyai pengalaman bagaimana men-treat lokasi bencana," ujarnya.