Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Beri Keringanan Pajak bagi Korban Gempa Palu Donggala

image-gnews
Tulisan buatan warga korban gempa dan tsunami di Desa Loli Saluran, Kecamatan Banawa, Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu, 3 Oktober 2018. ANTARA/Muhammad Adimaja
Tulisan buatan warga korban gempa dan tsunami di Desa Loli Saluran, Kecamatan Banawa, Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu, 3 Oktober 2018. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan wajib pajak bagi warga Palu dan Donggala yang sempat mengalami bencana gempa dan tsunami pada Jumat 28 September 2018. Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan keringanan perpajakan meliputi pelaporan pajak dan pembayaran pajak.

BACA: Sri Mulyani: Hingga Agustus, Penerimaan Perpajakan Capai Rp 907 T

"Selain itu ada juga peniadaan sanksi bagi keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak," kata Arif saat mengelar bincang-bincang dengan media di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Oktober 2018.

Menurut Arif aturan ini nantinya akan dikeluarkan melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak. Ia mengatakan surat tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak hari ini dan tinggal menunggu nomor surat mengenai aturan itu. Aturan ini, dibuat menyerupai aturan keringanan pajak bagi wajib pajak yang terkena bencana di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Adapun secara lebih detail, Arif menjelaskan beberapa keringanan yang diberikan seperti penyampaian atau pelaporan SPT masa tahunan. Termasuk, pengecualian sanksi administrasi bagi keterlambatan pelaporan.

Kemudian, ada pula mengenai pembayaran dan pelaporan PPN dan PPh Badan. Untuk pajak jenis ini wajib pajak diberikan kelonggaran untuk membayar dan melaporkan di luar tenggat waktu yang telah ditetapkan pada akhir September 2018 untuk Agustus 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, kata Arif, keringanan juga diberikan untuk pelaporan dan pembayaran PBB. Selain itu, ada pula keringanan untuk pembayaran utang pajak, Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang jatuh tempo pada 31 Desember 2018.

"Wajib pajak ini diberikan keringanan untuk tidak dikenakan sanksi apabila terlambat membayar dan melaporkan. Serta diberikan waktu untuk melakukan pembayarannya sampai dengan 31 Maret 2019," kata Arif.

Sementara itu, Arif melanjutkan, Direktorat Pajak saat ini juga tengah menggodok aturan untuk keringanan wajib pajak dalam membayar pajak PPh Badan atau Pasal 25. Menurut Arif hal ini dilakukan karena pemerintah melihat di daerah terdampak gempa aktivitas ekonomi cenderung lumpuh sehingga tidak memungkinkan sebuah usaha bisa berkembang.

Kondisi ini menyebabkan pemilik usaha sulit untuk melakukan kewajiban pelaporan pajak.
Karena itu, Direktorat kini tengah mendiskusikan mengenai keringanan berupa pengurangan dan juga tanpa permintaan keringanan bagi wajib pajak yang terkena bencana dalam membayar angsuran PPh Badan. "Tapi ini masih didiskusikan dan diformulasikan di internal direktorat pajak," kata Arif.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

1 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

2 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

15 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

16 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

23 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

24 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

25 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

25 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

25 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.