Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini 9 Pokok Aturan Baru OJK Soal Fintech

image-gnews
OJK Luncurkan Pedoman Tata Kelola Emiten
OJK Luncurkan Pedoman Tata Kelola Emiten
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada akhir pekan lalu mengeluarkan peraturan anyar terkait teknologi finansial alias fintech. Beleid Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dikeluarkan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri fintech.

Baca: Marak Fintech Ilegal, OJK Belum Batasi Jumlah Perusahaan Karena..

"Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso seperti dikutip dari situs OJK, Senin, 3 September 2018.

Sebelumnya OJK telah mengeluarkan peraturan mengenai fintech peer to peer lending melalui POJK 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Sedikitnya ada 9 pokok pengaturan Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang termuat dalam beleid itu, meliputi:

1. Mekanisme Pencatatan dan Pendaftaran Fintech

Setiap penyelenggara inovasi keuangan digital, baik perusahaan Startup maupun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan melalui 3 tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan.

Pertama, penyelenggara IKD mesti melakukan pencatatan kepada OJK untuk perusahaan Startup atau non-LJK. Permohonan pencatatan secara otomatis termasuk permohonan pengujian Regulatory Sandbox. Sedangkan untuk LJK, permohonan Sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang, misalnya perbankan hingga pasar modal.

Selanjutnya proses Regulatory Sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan bila diperlukan. Setelah itu, baru lah penyelenggara IKD melakukan pendaftaran atau perizinan kepada OJK.

2. Mekanisme Pemantauan dan Pengawasan Fintech

OJK akan menetapkan Penyelenggara IKD yang wajib mengikuti proses Regulatory Sandbox. Hasil uji coba Regulatory Sandbox ditetapkan dengan status direkomendasikan, perbaikan, atau tidak direkomendasikan.

Penyelenggara IKD yang sudah menjalani Regulatory Sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Untuk pelaksanaan pemantauan dan pengawasan, penyelenggara IKD diwajibkan untuk melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun laporan self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Minta Erick Thohir, BI dan OJK Perbaiki Regulasi Kredit UMKM: Jangan Hanya Lihat Agunannya, tapi..

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri), Menkop UKM Teten Masduki (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (ketiga kiri), Mendag Zulkifli Hasan (kelima kiri), Dirut BRI Sunarso (ketiga kanan) dan Direktur Bisnis Kecil dan Menengah BRI Amam Sukriyanto (kanan) meninjau pameran UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 7 Desember 2023. Dalam pameran yang berlangsung hingga 10 Desember itu Presiden Jokowi mengungkapkan UMKM merupakan penopang ekonomi nasional yang mana 61 persen PDB nasional disumbang oleh UMKM dan 97 persen tenaga kerja di Indonesia diserap UMKM. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Minta Erick Thohir, BI dan OJK Perbaiki Regulasi Kredit UMKM: Jangan Hanya Lihat Agunannya, tapi..

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar para pemangku kebijakan bisa memperbaiki regulasi penyaluran kredit bagi UMKM.


Jokowi Minta Penyaluran Kredit UMKM Dipermudah: Jangan Hanya Lihat Agunan

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Menpora Dito Ariotedjo (kanan) mengumumkan bidding atau pengajuan Indonesia untuk tuan rumah Piala Dunia FIFA U-20 edisi 2025 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin, 4 Desember 2023. PSSI
Jokowi Minta Penyaluran Kredit UMKM Dipermudah: Jangan Hanya Lihat Agunan

Presiden Jokowi meminta pihak BUMN dan otoritas terkait untuk mempermudah pembiayaan ke UMKM.


Ketentuan Utama Mendirikan Bank Umum dan BPR, Berapa Minimal Syarat Modal?

1 hari lalu

Teller menghitung uang di Bank Indonesia, Jakarta, (10/12). Terhitung 31 Desember 2008, BI mencabut dan menarik uang pecahan uang kertas dari peredaran, yaitu pecahan Rp. 10.000 (bergambar :Cut Nyak dien), 20.000 (bergambar: Ki Hajar Dewantara), 50.0
Ketentuan Utama Mendirikan Bank Umum dan BPR, Berapa Minimal Syarat Modal?

Begini aturan Undang-undang dan Peraturan OJK untuk mendirikan bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat atau BPR. Segini minimal syarat modalnya.


OJK Edukasi Perempuan, Guru Dan Pelaku Umkm Di Blora

1 hari lalu

OJK Edukasi Perempuan, Guru Dan Pelaku Umkm Di Blora

Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Edukasi Perempuan, Guru Dan Pelaku Umkm Di Blora


Bank Danamon Ingatkan Milenial dan Gen Z Bijak Gunakan Kredit

1 hari lalu

Kartu kredit MasterCard Bank Danamon edisi Manchester United. TEMPO/Imam Sukamto
Bank Danamon Ingatkan Milenial dan Gen Z Bijak Gunakan Kredit

Bank Danamon mengingatkan generasi milenial dan Z agar bijak menggunakan kredit sehingga credit score tetap positif.


OJK Bakal Pangkas 600 BPR, Pendiri Hasamitra: Bisa jadi Lebih Besar, Kuat dan Sehat

1 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
OJK Bakal Pangkas 600 BPR, Pendiri Hasamitra: Bisa jadi Lebih Besar, Kuat dan Sehat

Pendiri BPR Hasamitra, Yonggris Lao, angkat bicara menanggapi rencana OJK memangkas jumlah Bank Perekonomian Rakyat di Tanah Air.


Per Oktober 2023, Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun jadi Rp 301,16 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Per Oktober 2023, Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun jadi Rp 301,16 Triliun

OJK mencatat nilai kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan seiring pertumbuhan perekonomian nasional.


Terpopuler: Ide Kota Metaverse Prabowo Tuai Kritik, Harga Cabai Rawit Terbang Rp 150 Ribu?

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberi kaos kepada warga saat kampanye di kawasan Masjid Agung Banten, Kota Serang, Banten, Minggu, 3 Desember 2023. Prabowo mengawali kampanye di hari keduanya dengan berziarah ke makam Sultan Maulana Hasanuddin, bertemu kiai dan ulama serta bersilaturahmi dengan Abuya Muhtadi Dimyathi di Cidahu, Pandeglang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terpopuler: Ide Kota Metaverse Prabowo Tuai Kritik, Harga Cabai Rawit Terbang Rp 150 Ribu?

Berita terpopuler ekonomi kemarin dimulai dari rencana Prabowo Subianto yang berencana membangun kota metaverse.


OJK Cabut Izin Bank-bank Sepanjang Tahun Ini, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Bank-bank Sepanjang Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 4 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2023, apa saja?


OJK Cabut Izin BPR Persada Guna, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

1 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin BPR Persada Guna, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023.