Penyelenggara IKD dilarang mencantumkan nama dan/atau logo OJK namun dapat mencantumkan nomor tanda tercatat/terdaftar. Dalam jangka menengah, OJK dapat menunjuk pihak lain (Asosiasi Penyelenggara IKD yang diakui oleh OJK) yang bertugas dalam pengawasan IKD.
3. Pembentukan Ekosistem Fintech
Untuk memelihara ekosistem keuangan, Lembaga Jasa Keuangan yang telah memperoleh izin atau terdaftar di OJK dilarang bekerja sama dengan Penyelenggara IKD yang belum tercatat di OJK atau terdaftar di otoritas lain yang berwenang guna memelihara ekosistem keuangan.
4. Membangun Budaya Inovasi dan Kolaborasi
OJK menginisiasi pembentukan Pusat Inovasi Keuangan Digital alias Fintech Center dan ekosistem IKD. Dua hal itu bertujuan sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara otoritas terkait dan pelaku IKD serta wadah Inovasi dan Pengembangan IKD.
Perbankan dan Fintech Bisa Bersinergi
Fintech Center diharapkan dapat membantu berjalannya proses Regulatory Sandbox sebagai langkah inkubasi model bisnis yang inklusif dan memenuhi prinsip kehati-hatian serta meningkatkan sinergi antar industri, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain.
5. Inklusi dan Literasi
Penyelenggara IKD wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat. Selain itu, mereka juga wajib menyediakan pusat pelayanan konsumen berbasis teknologi sebagai bentuk penerapan edukasi dan perlindungan konsumen beserta usahanya.
6. Manajemen Risiko yang Efektif
Penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip pemantauan secara mandiri, menginventarisasi risiko utama, menyusun laporan risk self assessment secara bulanan, dan memiliki perangkat yang dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan atas proses pemantauan yang dilakukan oleh OJK.
7. Perlindungan Konsumen
Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data alias informasi konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
8. Transparansi
Penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip pengawasan berbasis disiplin pasar, risiko dan teknologi terhadap inovasinya antara lain harus memperhatikan transparansi produk dan layanan, pasar yang kompetitif dan inklusif, kesesuaian dengan kebutuhan konsumen, penanganan mekanisme keluhan yang segera, dan aspek keamanan dan kerahasiaan data konsumen dan transaksi.
Baca: Genjot Keuangan, PT Astra International Kembangkan Bisnis Fintech
9. Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Penyelenggara IKD wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap konsumen sesuai ketentuan Peraturan OJK di bidang AML-CFT (Anti Money Laundering and Counter-Financing of Terrorism).
Simak berita menarik lainnya terkait fintech hanya di Tempo.co.