TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak akan membatasi jumlah perusahaan Peer-to-Peer (P2P) lending yang terdaftar, meski perusahaan financial technology (fintech) ilegal mulai marak. “Kalau memenuhi (syarat) semua ya boleh semua. Tidak ada batasan sekian. Sekarang saja yang baru dapat izin baru satu. Terlalu dini kalau kita bicara pembatasan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Senin, 20 Agustus 2018.
Baca: OJK: Aturan P2P Lending Fintech Rampung Akhir Bulan Ini
Wimboh mengatakan fenomena munculnya fintech ilegal menjadi pelajaran bagi OJK. Namun, hal tersebut tidak membuat OJK lantas membatasi jumlah perusahaan yang terdaftar.
Seperti diketahui, OJK telah mengatur fintech lewat Peraturan OJK (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Setiap fintech yang menyelenggarakan bisnis P2P lending harus terdaftar di OJK dan mengajukan perizinan setelah beroperasi selama satu tahun.
Baca: Transaksi Fintech di Indonesia Tembus USD 21 Juta
Untuk itu, Wimboh mendorong masyarakat untuk teliti dalam memilih produk fintechyang legal dan memenuhi aspek perlindungan konsumen sesuai ketentuan OJK. “Pilihlah produk fintech yang sudah dapat izin dari OJK. Kalau belum, ya harus hati-hati. Keputusan dan risiko ditanggung masyarakat sendiri,” tuturnya.
Adapun Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengaku telah memblokir 227 fintech ilegal temuan Satgas Waspada Investasi. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Google sebagai penyedia platform penyedia aplikasi app store. “Kalau berbasis aplikasi pun kami bisa take down kok. Kalau ada tambahan, tergantung dari OJK,” terangnya.
BISNIS