TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan tetap menjamin biaya pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan pelayanan rehabilitasi medik.
Baca juga: Kata Jusuf Kalla Soal Rencana Gugatan Pasien Kanker ke BPJS
"Kami menegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Peraturan direktur itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat di Jakarta, Minggu, 29 Juli 2018.
Nopi menyatakan ada kesalahpahaman terkait Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Selain itu, juga ada kesalahpahaman terhadap Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik yang diterbitkan per 25 Juli 2018.
Baca juga: Viral Video Pasien BPJS Ditolak Rumah Sakit di Bandung
Nopi menegaskan berlakunya Peraturan Direktur (Perdir) Jaminan Pelayanan Kesehatan ini jangan disalahartikan bahwa penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut.
"Jadi tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik pahami," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jelaskan Soal Obat Kanker yang Kini Tak Lagi Dijamin
Nopi menjelaskan, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.
Terkait peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan, baik persalinan biasa atau normal (dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.
Baca juga: Pasien Kanker Payudara Ini Layangkan Somasi ke BPJS Kesehatan
Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018, fasilitas kesehatan dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.
Sementara terkait peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018.
"Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini," kata Nopi.
ANTARA