TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengomentari rencana gugatan pasien kanker payudara HER2 positif Juniarti Tanjung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
BACA: Pasien Kanker Ini Berencana Gugat BPJS Kesehatan dan Jokowi
Kalla akan menanyakan kepada Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan terkait kebijakan penghapusan obat kanker trastuzumab dari daftar obat yang dijamin badan tersebut. "Saya belum tahu teknisnya. Saya akan cek nanti ke BPJS Kesehatan dan Menteri Kesehatan," kata JK di kantornya, Jakarta, 24 Juli 2018.
Tim Advokasi Trastuzumab berencana menggugat Presiden Jokowi dan BPJS Kesehatan. Tim Advokasi Trastuzumab menuntut pembatalan SK Direktur Pelayanan Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang menghentikan penjaminan obat trastuzumab bagi penderita kanker payudara HER2 positif sejak 1 April 2018.
Trastuzumab merupakan salah satu obat untuk kanker payudara. Harganya yang mahal menjadi sebab BPJS Kesehatan tak lagi menjamin pembiayaan obat tersebut.
Juniarti mengenal trastuzumab setelah divonis menderita kanker payudara HER2 positif, metastasis, dan berada di stadium 3 B. Juniarti disarankan menjalani kemoterapi. Dokter pun meresepkan tiga obat kemoterapi dan satu obat yang tergolong terapi target untuk pengobatan kanker payudara HER2 positif, yaitu trastuzumab.
Namun, apoteker Rumah Sakit Persahabatan menolak resep Juniarti untuk obat tersebut lantaran sejak 1 April 2018 obat trastuzumab dihentikan penjaminannya oleh BPJS Kesehatan. Belakangan Juniarti mengentahui penjaminan itu dihentikan BPJS atas dasar pertimbangan Dewan Pertimbangan Klinis BPJS.
Padahal, menurut Edy, trastuzumab adalah obat yang aman, bermutu dan berkhasiat yang perlu dijamin aksesibilitasnya dalam rangka pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional, merujuk kepada Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Formularium Nasional 2018 yang ditetapkan pada 28 Desember 2017.
Terkait rencana gugatan Tim Advokasi Trastuzumab, Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan, "Sebagai badan hukum publik, pada prinsipnya BPJS Kesehatan patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ada."
Menanggapi permasalahan tersebut, Kalla mengatakan penghapusan obat mahal dari daftar jaminan banyak terjadi. "Kalau sesuai aturan memang banyak obat mahal tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan karena mahalnya itu," ujar Jusuf Kalla.