Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJS: 144 Perusahaan di Malang Mangkir Daftarkan Pensiun Karyawan

Reporter

image-gnews
BPJS Ketenagakeraan. bpjsketenagakerjaan.go.id
BPJS Ketenagakeraan. bpjsketenagakerjaan.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Malang -Sebanyak 144 perusahaan kategori platinum dan gold di wilayah Malang mangkir mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program jaminan pensiun yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

BACA: Driver Grab Kini Dapat Perlindungan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Cahyaning Indriasari, Rabu, mengatakan dari 144 perusahaan platinum dan gold itu, tenaga kerja yang belum didaftarkan sebagai peserta program jaminan pensiun mencapai 13.758 orang.

"Oleh karena itu, kami lakukan sosialisasi kembali terkait jaminan pensiun ini. Materi yang dipaparkan juga menyangkut dasar hukum dan sanksi bagi perusahaan yang mangkir," kata Cahyaning Indriasari di sela sosialisasi jaminan pensiun bagi 144 perusahaan tersebut di Malang, Jawa Timur.

Cahyaning Indriasari yang akrab dipanggil Naning itu, mengaku sudah pernah mengingatkan secara lisan, bahkan sudah melayangkan surat peringatan 1 dan 2, namun ratusan perusahaan itu belum juga mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program jaminan pensiun ini. Naning mengatakan untuk keseluruhan perusahaan aktif skala menengah dan kecil di Malang raya sebanyak 3.554 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja aktif 123.475 orang.

Dari 3.554 perusahaan menengah dan kecil tersebut, yang telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program jaminan pensiun mencapai 1.147 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 96.497. Selebihnya masih belum dan perlu pendekatan khusus, apa kendala perusahaan bersangkutan belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan pensiun.

"Bagi perusahaan yang telah diberi 'surat cinta' oleh BPJS Ketenagakerjaan namun belum juga tergerak untuk mendaftarkan karyawannya, kami lakukan pendekatan khusus dan selanjutnya pihak kejaksaan yang akan memberikan pembinaan," ujarnya.

Naning menerangkan, premi atau iuran untuk program jaminan pensiun tersebut sebesar Rp 64 ribu per bulan, dimana dua persen ditanggung perusahaan dan satu persennya ditanggung pekerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Manfaat dari jaminan pensiun tersebut, katanya, bisa berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai pensiun hari tua yang diterima setelah pensiun hingga meninggal. Selain itu, juga bisa diterima sebagai pensiun cacat yang diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau penyakit sampai meninggal.

Pensiun janda/duda yang diterima janda atau duda, ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi, pensiun anak, diterima ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja atau menikah, serta pnsiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA: SMS Dana Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Dipastikan Hoax

Selain program jaminan pensiun, program BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah program jaminan kematian atau JKM, jaminan hari tua atau JHT, dan jaminan kecelakaan kerja atau JKK.

"Semua program jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini, selain bisa diikuti ara pekerja penerima upah, juga bisa diikuti warga yang bukan pekerja penerima upah (mandiri)," tuturnya.

Sementara itu, dalam sosialisasi bagi 144 perusahaan kategri platinum dan gold tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Kota Malang, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Provinsi Jawa Timur, serta internal BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bos Freeport Temui Presiden Jokowi di Istana

16 jam lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Bos Freeport Temui Presiden Jokowi di Istana

Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.


BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

3 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

Sebanyak 22.685 orang telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung di aplikasi AYO Toko by SRC.


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

6 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

6 hari lalu

Ilustrasi lowongan pekerjaan. ANTARA/R. Rekotomo
BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

Rrekrutmen Bersama BUMN (RBB) dimulai Sabtu, 23 Maret 2024. BUMN menyediakan 688 lapangan pekerjaan dengan 1.830 posisi.


Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

9 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

Perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan. Jika tidak membayar akan dikenai sanksi.


Terpopuler Bisnis: Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Lepas dan Kontrak, Daftar Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Pemerintah

10 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Terpopuler Bisnis: Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Lepas dan Kontrak, Daftar Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Pemerintah

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Minggu, 17 Februari 2024 antara lain tentang cara menghitung THR lebaran karyawan.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

11 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

12 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) menyebut banyak klaim transpuan lansia miskin yang ditolak BPJS.


Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

12 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja meminta pemerintah untuk memenuhi hak BPJS Tenaga Kerja kelompok transpuan dan minoritas.


Karyawan Google Dipecat setelah Lancarkan Protes Pro-Palestina

19 hari lalu

Kantor Google di San Francisco. Foto: Google
Karyawan Google Dipecat setelah Lancarkan Protes Pro-Palestina

Karyawan tersebut melancarkan protes ketika kepala Google Israel Barak Regev berpidato di sebuah konferensi industri di Kota New York, AS