TEMPO.CO, Malang -Sebanyak 144 perusahaan kategori platinum dan gold di wilayah Malang mangkir mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program jaminan pensiun yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
BACA: Driver Grab Kini Dapat Perlindungan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga:
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Cahyaning Indriasari, Rabu, mengatakan dari 144 perusahaan platinum dan gold itu, tenaga kerja yang belum didaftarkan sebagai peserta program jaminan pensiun mencapai 13.758 orang.
"Oleh karena itu, kami lakukan sosialisasi kembali terkait jaminan pensiun ini. Materi yang dipaparkan juga menyangkut dasar hukum dan sanksi bagi perusahaan yang mangkir," kata Cahyaning Indriasari di sela sosialisasi jaminan pensiun bagi 144 perusahaan tersebut di Malang, Jawa Timur.
Cahyaning Indriasari yang akrab dipanggil Naning itu, mengaku sudah pernah mengingatkan secara lisan, bahkan sudah melayangkan surat peringatan 1 dan 2, namun ratusan perusahaan itu belum juga mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program jaminan pensiun ini. Naning mengatakan untuk keseluruhan perusahaan aktif skala menengah dan kecil di Malang raya sebanyak 3.554 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja aktif 123.475 orang.
Dari 3.554 perusahaan menengah dan kecil tersebut, yang telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program jaminan pensiun mencapai 1.147 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 96.497. Selebihnya masih belum dan perlu pendekatan khusus, apa kendala perusahaan bersangkutan belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan pensiun.
"Bagi perusahaan yang telah diberi 'surat cinta' oleh BPJS Ketenagakerjaan namun belum juga tergerak untuk mendaftarkan karyawannya, kami lakukan pendekatan khusus dan selanjutnya pihak kejaksaan yang akan memberikan pembinaan," ujarnya.
Naning menerangkan, premi atau iuran untuk program jaminan pensiun tersebut sebesar Rp 64 ribu per bulan, dimana dua persen ditanggung perusahaan dan satu persennya ditanggung pekerja.
Manfaat dari jaminan pensiun tersebut, katanya, bisa berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai pensiun hari tua yang diterima setelah pensiun hingga meninggal. Selain itu, juga bisa diterima sebagai pensiun cacat yang diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau penyakit sampai meninggal.
Pensiun janda/duda yang diterima janda atau duda, ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi, pensiun anak, diterima ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja atau menikah, serta pnsiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA: SMS Dana Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Dipastikan Hoax
Selain program jaminan pensiun, program BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah program jaminan kematian atau JKM, jaminan hari tua atau JHT, dan jaminan kecelakaan kerja atau JKK.
"Semua program jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini, selain bisa diikuti ara pekerja penerima upah, juga bisa diikuti warga yang bukan pekerja penerima upah (mandiri)," tuturnya.
Sementara itu, dalam sosialisasi bagi 144 perusahaan kategri platinum dan gold tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Kota Malang, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Provinsi Jawa Timur, serta internal BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang.