TEMPO.CO, Jakarta - Perkembangan startup dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai daerah membuat jumlah penyedia ruang kerja bersama atau coworking space di Indonesia terus bertambah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Coworking Space Indonesia Felencia Hutabarat mengatakan jumlah perusahaan penyedia ruang kerja bersama di Indonesia melonjak signifikan.
Baca juga: Tren Virtual Office, Simak 4 Jurus Memilih Kantornya
"Berdasarkan catatan kami, jumlah coworking space hanya 45 bangunan pada 2016. Sekarang hampir 200. Ini artinya meningkat 400 persen," katanya di Jakarta Smart City Hive, Selasa, 26 Juni 2018.
Felencia menuturkan, sebelumnya ruang kerja bersama hanya berpusat di Jakarta dan sekitarnya. Namun, saat ini sudah menyebar di daerah lain, mulai dari Batam hingga Papua.
Menurutnya, ada tiga elemen yang membedakan coworking space dengan ruang kantor konvensional, yaitu komunitas (community), kolaborasi (collaboration), dan konektivitas (connectivity).
Tiga hal itu membuat pengguna, yang sebagian besar pemilik perusahaan rintisan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tertarik menggunakan layanan tersebut.
Baca juga: Tempo, Kibar, dan Kumpul Luncurkan Coworking Space
"Pengusaha startup dan UMKM ini bukan hanya membutuhkan ruang kerja, tetapi koneksi, dan komunitas untuk berkolaborasi," ujar Felencia.
Meski tumbuh pesat, dia tak menampik masih banyak halangan yang menghadang bisnis penyedia ruang bersama di Indonesia.
Pertama, belum jelasnya nomenklatur industri. Pasalnya, coworking space tidak bisa dikategorikan sebagai penyedia jasa penyewaan ruang kantor, restoran, ataupun hotel.
Hal ini diakui membuat pelaku bisnis tersebut kesulitan saat ditagih oleh petugas pajak. "Kami selalu beragumen dengan petugas pajak. Mereka bingung, kami juga bingung harus memasukkan ke kategori apa. Kami mau bayar pajak, tetapi sulit karena belum ada regulasi," ungkap Felencia.
Kedua, terkait dengan fasilitas kantor virtual yang disediakan oleh beberapa coworking space. Banyak pemerintah daerah yang dinilai belum terlalu paham serta takut konsep virtual office bakal dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Mengintip Konsep dan Kelebihan Coworking Space 'Ruang & Tempo'
Hal itu sempat menjadi kendala di Jakarta. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengeluarkan aturan main soal virtual office agar tidak disalahgunakan.
"Di sisi lain, kebutuhan virtual office sangat nyata. Banyak perusahaan perintis atau UMKM butuh alamat kantor yang legal supaya bisa mengurus perizinan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, CEO Cocowork Daniel Lau menyatakan peluang bisnis coworking space di Indonesia terbuka lebar. Ceruk bisnis di sektor ini masih luas mengingat jumlah pemain yang belum terlalu banyak.
"Jika dibandingkan dengan commercial-based office, porsi coworking space baru 1 persen. Saya optimistis bisa naik karena permintaan sangat tinggi. Bukan hanya di Jakarta, tapi juga luar kota," ujar Daniel.