Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Startup Penyedia Coworking Space CoHive Diputus Pailit oleh PN Jakarta Pusat

image-gnews
Sejumlah pekerja beraktivitas di salah satu sudut EV Hive City @Plaza Kuningan, Jakarta, 29 November 2017. Coworking space dapat memuat lebih dari 1.000 industri kecil-menengah dan pengusaha dalam satu community hub. Tempo/Tony Hartawan
Sejumlah pekerja beraktivitas di salah satu sudut EV Hive City @Plaza Kuningan, Jakarta, 29 November 2017. Coworking space dapat memuat lebih dari 1.000 industri kecil-menengah dan pengusaha dalam satu community hub. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pailit terhadap startup penyedia ruang kerja berbagi (coworking space), CoHive. Putusan yang tercantum dalam berkas perkara: 231/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu dikeluarkan pada Rabu, 18 Januari 2023. 

Di dalam perkara itu, gugatan pailit atas PT Evi Asia Tenggara yang merupakan pengelola CoHive dimohonkan oleh PT Bisnis Bersama Berkah. 

Baca: Permintaan Coworking Space di Asia Tumbuh Lampaui AS dan Eropa

"Menyatakan Termohon PKPU (PT Evi Asia Tenggara) dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan," seperti dikuitp dari situs pengadilan negeri Jakarta Pusat, Sabtu, 4 Februari 2023.

Majelis hakim juga memutuskan Rio Sadrack M. Pantouw dan Benny Marnala Pasaribu sebagai tim kurator. Tim kurator dalam proses pailit Evi Asia Tenggara nantinya akan melakukan tiga hal. 

Pertama, menetapkan imbalan jasa pengurus dan biaya pengurusan dalam proses PKPU akan ditetapkan kemudian dalam sebuah penetapan dan dibebankan kepada harta pailit PT Evi Asia Tenggara (dalam pailit);

Kedua, menetapkan imbalan jasa bagi kurator dan biaya Kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai melaksanakan tugasnya. Ketiga, menghukum debitor/ Termohon PKPU (PT Evi Asia Tenggara) untuk membayar biaya perkara PKPU sebesar Rp 3,64 juta.

Adapun PT Bisnis Bersama Berkah adalah pemohon yang mengajukan gugatan terhadap pengelola CoHive sejak 5 September 2022. PN Jakpus telah menetapkan status PKPU Sementara (PKPUS) atas CoHive per 22 September 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2018, Tempo pernah mewawancarai salah seorang pendiri CoHive, Carlson Lau di Yogyakarta. Saat itu, CoHive tengah melakukan ekspansi penambahan lokasi baru ke Yogyakarta.

“Rencana kami di sisa tahun 2018 ini melakukan ekspansi penambahan lokasi baru ke sejumlah kota, termasuk Yogyakarta,” ujar Carlson Lau, seperti dikutip Tempo, Jumat, 23 November 2018.

Saat itu, Jason menyebutkan CoHive ditargetkan membuka 40 lokasi ruang kerja bersama yang tersebar di seluruh Indonesia, hingga setahun kemudian. Pada 2019, CoHive masih menjalin kolaborasi dengan Universitas Bina Nusantara (BINUS). CoHive meresmikan ruang kerja bersama yang terletak di lantai 3, BINUS Square pada Kamis, 22 Agustus 2019. 

RR ARIYANI | PRIBADI WICAKSONO

Baca juga: Ini Kunci Sukes Kembangkan Coworking Space

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Startup Inovasi Pangan dan Kosmetik Halal dari UI Toreh Prestasi di YSSC 2024

1 hari lalu

Produk makanan dan kosmetik halal yang dikembangkan startup UI. Dok Humas UI
Startup Inovasi Pangan dan Kosmetik Halal dari UI Toreh Prestasi di YSSC 2024

Keberhasilan startup Cocova dan Rolic di YSSC 2024 membuka peluang besar untuk menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak.


PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

3 hari lalu

Polres Kota Singkawang menetapkan H.Herman (59 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual.
PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

PKS memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, sebelumnya Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual pada 17 Agustus lalu.


Fenomena Doom Spending, Psikolog: Belanja Impulsif karena Stres Akibat Beban Ekonomi

3 hari lalu

Ilustrasi belanja. Shutterstock
Fenomena Doom Spending, Psikolog: Belanja Impulsif karena Stres Akibat Beban Ekonomi

Psikolog Samanta Elsener menjelaskan bahwa fenomena doom spending yang sedang jamak dibicarakan akhir-akhir ini merupakan bagian dari kebiasaan belanja impulsif atau impulsive buying.


3 Dampak Negatif Doom Spending

4 hari lalu

Ilustrasi belanja. Shutterstock
3 Dampak Negatif Doom Spending

Bagi mereka yang sering melakukan doom spending dan tidak bisa mengontrol pengeluaran, potensi bangkrut semakin besar.


Utang Pemerintah per Agustus 2024 Turun jadi Rp 8.461,93 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu

5 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Utang Pemerintah per Agustus 2024 Turun jadi Rp 8.461,93 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu

Jumlah utang pemerintah per akhir Agustus 2024 mencapai Rp 8.461,93 triliun, turun dibandingkan jumlah pada Juli 2024 yaitu Rp 8.502,69 triliun.


Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

5 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Shutterstock
Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan langkah Patra Logistik membayar utang di pengadilan sangat tak etis.


Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

5 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

Perusahaan milik Bakrie, VIVA, melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.


Utang Pemerintah Rp8,4 Kuadriliun, Tahun Depan Tambah Rp775 Triliun

5 hari lalu

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Utang Pemerintah Rp8,4 Kuadriliun, Tahun Depan Tambah Rp775 Triliun

Tahun depan pemerintah berencana melakukan penarikan utang baru sebesar Rp775 triliun.


Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

6 hari lalu

Ilustrasi utang. Pexels/Mikhail Nilov
Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan bahwa total tagihan yang harus dibayarkan Patra Logistik Rp528.294.510.


Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing

6 hari lalu

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing

Kementerian Keuangan berencana membayar utang jatuh tempo sebesar Rp 800 triliun tahun depan dengan refinancing.