TEMPO.CO, Jakarta - Startup penyedia ruang kerja bersama (coworking space), CoHive atau PT Evia Asia Tenggara, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
CoHive merupakan salah satu perusahaan penyedia ruang kerja bersama terbesar di Indonesia. CoHive bahkan menguasai satu gedung berlantai 18 di Mega Kuningan yang diberi nama CoHive 101.
Sejarah berdirinya CoHive
Awalnya CoHive didirikan pada 2015 sebagai proyek internal perusahaan modal ventura East Ventures yang diberi nama EV Hive sebagai lokasi kerja bersama dan komunitas untuk perusahaan rintisan.EV Hive punya dua lokasi ruang kerja, yaitu di Jakarta Selatan dan BSD.
Pada 2017, proyek tersebut diambil alih oleh Jason Lee, Carlson Lau, dan Ethan Choi yang mengganti namanya menjadi Cocowork yang kemudian diganti lagi menjadi CoHive.
Setelah beralih kepemilikan dan meraih pendanaan seri B antara lain dari Insignia Ventures, CoHive berubah fokus dan berekspansi secara agresif di banyak lokasi dan kota.
Per Desember 2020, CoHive menyatakan mengoperasikan 30 lokasi dengan total luas area mencapai 60.000 meter persegi di Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. CoHive bahkan menguasai satu gedung di Mega Kuningan dengan 18 lantai yang diberi nama CoHive 101.
Strategi bisnis
Strategi CoHive adalah menawarkan sewa jangka pendek ke penggunanya atas ruang yang mereka sewa dalam jangka panjang. Perusahaan juga berekspansi ke sektor selain co-working yaitu retail, co-living, dan penyewaan ruang untuk event.
Pada akhir 2022, tepatnya 5 September 2022, CoHive digugat oleh PT Bisnis Bersama Berkah. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memutus CoHive pailit pada 18 Januari 2023.
Dinyatakan pailit
PT Evia Asia Tenggara pun resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Menyatakan termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Evi Asia Tenggara dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan ini diucapkan,” begitu bunyi putusan dengan No: 231/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst, tertanggal 18 Januari 2023.
Berdasarkan pengumuman itu, pengadilan menetapkan Rio Sadrack M. Pantow dan Benny Marnala Pasaribu sebagai tim kurator. Debitur pailit, para kreditur dan kantor pajak diminta menyaksikan sidang dan rapat lainnya.