TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan periode tanggal 6 Juni 2018 sampai dengan 17 September 2018 untuk simpanan dalam Rupiah dan Valas di Bank Umum serta simpanan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.
“Ada kenaikan sebesar 25 bps untuk tingkat bunga penjaminan Simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR serta kenaikan sebesar 50 bps untuk tingkat bunga penjaminan Simpanan valuta asing di Bank Umum,” ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 6 Juni 2018.
Kenaikan tingkat bunga penjaminan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada hari Senin, 4 Juni 2018. Samsu mengatakan RDK tentang Penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut merupakan tindak lanjut atas RDK Penetapan tingkat bunga penjaminan sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2018, yang antara lain mengamanatkan bahwa LPS akan memantau pergerakan suku bunga simpanan di bank dan terbuka untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan pada kesempatan pertama.
Baca: Suku Bunga Simpanan Diperkirakan Stabil Sepanjang 2018
Dengan adanya kenaikan tingkat bunga penjaminan itu, maka rincian nilainya adalah sebagai berikut. Bank Umum, untuk rupiah adalah 6,00 perse dan Valas 1,25 persen. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat, tingkat bunga penjaminan adalah 8,50 persen (Rupiah).
Baca Juga:
Samsu mengatakan beberapa pertimbangan dalam menaikkan tingkat bunga penjaminan Simpanan antara lain tren Suku Bunga Simpanan yang mulai menunjukkan kenaikan dan berpotensi untuk meningkat merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter. Pertimbangan lainnya adalah kondisi dan risiko likuiditas relatif terjaga meskipun terdapat tendensi meningkat, serta kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) stabil meskipun tekanan nilai tukar dan volatilitas pada pasar keuangan masih belum mereda.
Merujuk pada Peraturan LPS No. 2 Tahun 2014, Samsu menuturkan LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun, yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Mempertimbangkan bahwa dinamika pada pasar keuangan masih cukup tinggi, LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan. LPS bakal terus melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
Sesuai ketentuan LPS, kata Samsu, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Selanjutnya, sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, Samsu mengimbau bank untuk memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.