TEMPO.CO, Bandung - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Deddy Wijaya mengatakan pembayaran tunjangan hari raya atau THR tahun ini tidak ada kendala. “Selama ini, THR sudah rutin tiap tahun. Sampai hari ini tidak ada masalah. Kalau satu-dua perusahaan pailit, itu kasus lain,” katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Mei 2018.
Deddy mengatakan perusahaan umumnya sudah siap membayarkan THR. Menurut dia, melemahnya nilai tukar juga tidak berpengaruh pada kewajiban perusahaan membayarkan THR. “Tidak terpengaruh karena dibayarnya tetap pakai rupiah, bukan mata uang asing. Tidak jadi masalah karena sudah dijadwalkan,” ujarnya.
Simak: Pemerintah Gelontorkan Rp 35,7 Triliun untuk THR
Dia lebih khawatir dengan jumlah efektif hari kerja pada Juni 2018 yang lebih sedikit dibanding bulan-bulan sebelumnya. “Lebih banyak liburnya. Hampir setengahnya lbiur. Ini jadi masalah besar buat perusahaan,” ucapnya.
Deddy menuturkan berkurangnya hari kerja itu bisa menurunkan produksi. Dia khawatir berimbas pada penurunan stok barang produksi. “Kalau ini terjadi, bisa mengganggu masyarakat. Seolah-olah pemerintah memanjakan buruh, tapi balik lagi korbannya masyarakat sendiri karena barang jadi susah, harganya jadi tinggi. Ini yang perlu diwaspadai, jangan sampai terjadi di tahun-tahun yang akan datang,” tuturnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan sudah mengirim surat kepada semua dinas tenaga kerja kabupaten/kota agar mengawasi pembayaran THR. “Tunjangan hari raya keagamaan ini harus diberikan pada para pekerja maksimal atau paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” katanya, Senin, 28 Mei 2018.
Ferry menuturkan Menteri Ketenagakerjaan sudah menyebarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan, yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. “Mudah-mudahan pengusaha sudah faham,” ujarnya.
Ferry berujar, untuk mengantisipasi hal itu, semua dinas tenaga kerja diminta mendirikan posko pengaduan THR. “Sekaligus sosialisasi pada perusahaan, mengingatkan kembali agar THR dibayarkan pada pekerja, misalnya masa kerja di atas satu tahun dibayarkan satu bulan gaji. Kalau kurang dari itu, proporsional,” ucapnya.
Posko pengaduan tersebut diminta tetap dibuka hingga menjelang Lebaran. “Sekarang liburnya panjang sehingga kami akan membuat penjadwalan agar secara bergiliran ada yang jaga di kantor. Posko itu harus ada petugasnya kalau ada pengaduan. Kalau mepet di hari Lebaran, akan ditindaklanjuti setelah Lebaran,” tutur Ferry.
Ferry mengatakan perusahaan tetap harus diingatkan mengenai kewajiban membayar THR. “Sebetulnya, dari sisi perencanaan anggaran perusahaan, dari awal tahun gaji itu harus sudah 13 bulan,” katanya.
Ruang negosiasi pembayaran THR masih terbuka sepanjang ada kesepakatan dengan pekerjanya. Posko pengaduan tersebut untuk memfasilitasi negosiasi tersebut. “Di posko itu akan dibicarakan apa langkah yang harus dilakukan pengusaha. Tidak boleh mengabaikan begitu saja. Ada sanksinya, denda,” kata Ferry.