TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan dana alokasi umum (DAU) untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2018 bagi sekitar 13 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jawa Barat sudah tersedia.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan alokasi anggaran yang akan diberikan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri tersebut saat ini sudah ada di kas daerah.
Baca juga: Pemerintah Kota Yogyakarta Siapkan Rp 24 M untuk THR PNS
"Insya Allah sudah ada, nanti akan ada mekanisme penyaluran seperti biasa," kata Iwa di Bandung, Jumat, 25 Mei 2018.
Iwa menyebutkan pihaknya mengaku besaran angka kenaikan THR untuk PNS Pemprov Jawa Barat tahun ini belum dihitung, mengingat masih ada komponen-komponen tunjangan yang ditetapkan pemerintah ikut naik. "Saya harus cek lagi soal perbedaan hitungannya dengan tahun lalu. Namun tahun lalu, THR yang diberikan kepada PNS besarannya satu kali gaji," katanya.
Selain itu, pihaknya menghitung rata-rata per bulan untuk gaji dan tunjangan PNS, Pemprov Jawa Barat menganggarkan sekitar Rp 50 miliar. "Jadi ada sekitar Rp 50 miliar, anggarannya sudah ada. Tinggal legal pembayarannya saja."
Lebih lanjut, Iwa mengatakan, selain THR, anggaran untuk gaji ke-13 yang dibayarkan setelah Lebaran dipastikan sudah ada. Namun, untuk mekanisme pencairannya, ia memastikan hal ini membutuhkan Peraturan Presiden (Perpres). "Keputusan mencairkannya kan harus ada Perpres. Anggarannya sudah ada," tuturnya.
ANTARA