TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp 24 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan birokrasi tersebut pada 2018.
"Kami akan sampaikan surat edaran ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera mengajukan atau menyiapkan dokumen pencairan tunjangan hari raya," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta Kadri Renggono, Kamis, 24 Mei 2018.
Baca: THR Naikkan Pertumbuhan Ekonomi, Sri Mulyani: Kita Lihat Saja Nanti
Selain menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR, Pemerintah Kota Yogyakarta juga menyiapkan anggaran dengan jumlah hampir sama untuk kepentingan pembayaran gaji ke-13.
Jika THR akan dibayarkan pada awal Juni, gaji ke-13 untuk ASN akan dibayarkan pada awal Juli. Jadi dalam dua bulan ke depan setiap ASN akan menerima gaji empat kali. "Kami usahakan THR sudah bisa dicairkan pada 4 Juni atau paling lambat pada 8 Juni, sebelum cuti bersama Lebaran," ujar Kadri.
Jumlah THR yang akan diterima ASN ditentukan berdasarkan sejumlah komponen pembayaran, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, dan tunjangan struktural. Untuk komponen tunjangan kinerja, Kadri menyatakan masih akan berkoordinasi dengan Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai aturannya.
THR atau gaji ke-13 ini, menurut Kadri, dapat diistilahkan sebagai bonus untuk ASN. "Kami masih belum bisa menentukan dasar yang akan digunakan jika tunjangan kinerja dihitung menjadi komponen pembayaran THR," ucapnya.
Hal tersebut, kata dia, disebabkan tunjangan berbasis kinerja dihitung berdasarkan capaian kinerja setiap ASN per bulan. "Untuk THR, jika tunjangan kinerja masuk dalam komponen pembayaran, maka bulan apa yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan. Kami masih mendiskusikannya," tuturnya.
Selain itu, Kadri melanjutkan, jika tunjangan kinerja masuk komponen pembayaran THR, jumlah tunjangan yang akan diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Harus ada kesepakatan dengan pegawai," katanya.
Seluruh anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta. "Sedangkan untuk THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan akan dibayarkan melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," ujarnya.
ANTARA