TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Igun Wicaksono mengatakan, organisasinya akan bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Igun menyampaikan, Kongres Advokat Indonesia akan mengawal organisasi transportasi online untuk menangani kemungkinan adanya proses hukum.
"Sebagai upaya jalur hukum yang mungkin akan ditempuh oleh para pengemudi ojek online dalam tuntutan mengenai tarif," kata Igun dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Mei 2018.
Sebelumnya, ribuan pengemudi ojek online berdemonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada 27 Maret 2018. Mereka menuntut ada penyesuaian tarif dan payung hukum untuk ojek online. Merasa tuntutan tak ditanggapi, para pengemudi ojek online kembali beraksi. Aksi itu berlangsung di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, 23 April 2018.
Baca: Jadi Korban Hoax Jaringan ISIS, Ojek Online Desak Polisi Cari Pelaku
Igun memaparkan, tak menutup potensi pengemudi ojek online akan menempuh jalur hukum. Tujuannya agar tuntutan kenaikan tarif dipenuhi. Karena itu, penandatanganan nota kesepahaman dengan para advokat merupakan dukungan hukum bagi pengemudi ojek online. Igun tak menyebut waktu pasti penandatanganan nota kesepahaman itu.
"Kurang lebih 50 ribu advokat yang tergabung dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia yang diwakilkan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat KAI, dalam waktu dekat akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PPTJDI," ujar Igun.
Para pengemudi ojek online, kata Igun, terus mengupayakan agar tuntutan mereka dipenuhi. Igun masih menjalani dialog dengan komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, bahkan bertemu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu, 23 Mei 2018. Igun mengaku diundang Budi untuk buka puasa bersama.
"Langkah-langkah paralel terus kami lakukan dan tidak akan berhenti hingga tuntutan tarif yang manusiawi bagi para ojek online terpenuhi," ujarnya.