TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Ibnu Munzir mengatakan operasional armada berbasis aplikasi online kendaraan roda dua atau ojek online akan menjadi bahan evaluasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Motor belum jadi angkutan umum, tapi saya kira itu akan jadi bahan evaluasi kami ke depan,"kata Ibnu di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.
Ibnu mengatakan, pembahasan revisi UU LLAJ hingga kini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan kajian yang dilakukan Badan Keahlian Dewan. Namun, yang menjadi perhatian khusus ialah keselamatan penumpang, termasuk keselamatan pengendara sendiri.
Rencananya, kata Ibnu, Komisi V akan memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk meminta penjelasan sikap pemerintah terkait ojek online. "Jadwal kita nanti 28 Mei, ada untuk kami dengarkan dari pihak kementerian gimana sikapnya menyangkut itu. Kemarin sudah ada peraturan menterinya, kami lihat tentu sejauh mana," ujarnya.
Baca: Jadi Korban Hoax Jaringan ISIS, Ojek Online Desak Polisi Cari Pelaku
Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ditargetkan selesai pada 2018. Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fary Djemy sebelumnya menuturkan revisi Undang-Undang LLAJ menekankan dua poin. Pertama, mengupayakan kendaraan roda dua diatur sebagai transportasi publik. Kedua, mengusahakan undang-undang tersebut menjadi payung hukum untuk ojek online yang belum ada hingga saat ini.
Saat ini pemerintah baru membuat aturan kendaraan roda empat berbasis aplikasi atau online, baik dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas maupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Sedangkan payung hukum untuk roda dua, pemerintah masih menyiapkan dan merumuskan regulasi atau bentuk payung hukum yang tepat. Untuk sementara, Kementerian Perhubungan mengizinkan kepada pemerintah daerah yang ingin merumuskan regulasi sendiri tentang ojek online tersebut, seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan, dibanding undang-undang, pengemudi transportasi online (ojek online) saat ini lebih membutuhkan dua hal lain. Keduanya adalah penyelesaian tarif untuk roda dua dan kepastian pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 untuk roda empat.
"Saya pikir kita masuk ke situ aja. Kalau undang-undang kan komplikasi, ke sana-ke mari, itu justru enggak selesai-selesai nanti," kata Budi di Pulau Lancang Besar, Kepulauan Seribu, Selasa, 1 Mei 2018.
FRISKI RIANA | M. YUSUF MANURUNG