TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi keberhasilan TNI Angkatan Laut menangkap kapal buron Interpol pelaku pencurian ikan secara ilegal atau illegal fishing bernama STS-50.
“Selain (merupakan) buron Interpol, kapal itu diduga akan menjemput ikan di tengah laut dari kapal-kapal Indonesia. Tapi itu masih dugaan dan akan didalami,” ujar Susi saat konferensi pers di rumahnya, Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 April 2018.
Baca: Karena Kacamata, Hamish Daud Menyanjung Susi Pudjiastuti
Penangkapan dilakukan pada Jumat sore, 6 April 2018, di wilayah perairan sekitar 60 mil dari sisi tenggara Pulau Weh. KAL Simeleu II.1-26 milik TNI AL bergerak setelah tim gabungan Satgas 115 menerima permintaan resmi dari Interpol untuk memeriksa kapal ikan STS-50 yang bergerak menuju Indonesia, sehari sebelumnya.
Susi menjelaskan, dari penangkapan kemarin, diketahui bahwa kapal STS-50 pernah dua kali kabur dari penangkapan. Pertama, saat ditangkap pemerintah Cina di Pelabuhan Dalian pada 22 Oktober 2017, lalu pada 18 Februari 2018 ketika ditangkap pemerintah Mozambik di Pelabuhan Maputo.
Dugaan kapal tersebut akan melakukan penjemputan ikan secara ilegal menguat setelah Susi mendapatkan info bahwa pada 11 April 2018, akan ada kapal berbendera Kamboja menjemput ikan dari lima kapal kecil Indonesia di sekitar perairan Pulau Laut, Natuna, Riau.
“Dari fakta penangkapan diketahui kalau kapal ini juga menggunakan delapan bendera. Salah satunya Kamboja. Saat ditangkap, kapal ini juga kosong. Tapi itu masih akan kami dalami,” ucap Susi.
Wakil Kepala Staf TNI AL Achmad Taufiqoerrochman mengatakan kapal yang berlayar tanpa bendera itu juga diketahui melakukan pemalsuan dokumen.
Dari pemeriksaan, didapati bahwa kapal itu mengangkut 30 orang anak buah kapal (ABK), yang terdiri atas 10 orang Rusia dan 20 orang warga negara Indonesia. Sedangkan berdasarkan dokumen, kapal itu hanya membawa 20 orang ABK, yang terdiri atas 14 orang WNI dan 6 orang kru asal Rusia. “Mereka tidak ada yang punya dokumen resmi seperti paspor,” tutur Achmad.
Sejauh ini, menurut Achmad, kapal STS-50 tersebut menjadi tahanan Interpol. Dalam waktu dekat tim dari Interpol akan datang untuk melakukan investigasi gabungan bersama dengan tim dari Indonesia. “Dari investigasi kita bisa ketahui nanti apakah kapal ini juga melakukan tindak kejahatan di Indonesia atau tidak,” katanya.
Baca berita lainnya tentang Susi Pudjiastuti di Tempo.co.