TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini yang banyak mendapat perhatian pembaca adalah tentang kisaran nilai tunjangan hari raya atau THR yang diterima Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin tahun ini.
Berita lain yang juga banyak mendapat perhatian pembaca adalah tentang tanggapan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengenai pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak (tax ratio) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) era Orde Baru (Orba) yang menyentuh 14 persen.
Kemudian berita mengenai kenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk melepaskan jabatan Direktur Pelaksana Bank Dunia dan pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.
Lalu berita ulasan tentang larangan jamaah haji membawa jimat ke Arab Saudi. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa terancam hukuman mati.
Berita kelima adalah tentang kawasan terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) dan Proyek Green Area dan Eco-City di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Banten yang dimasukkan menjadi proyek strategis nasional (PSN).
Berikut rangkuman lima berita terkini Tempo.co:
- Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nilainya?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin termasuk pejabat negara yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya,” bunyi Pasal 11 ayat (1) beleid tersebut.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas 5 komponen.
Komponen THR dan gaji ke-13 yang dimaksud adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, gaji pokok presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia, sedangkan gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Dirjen Pajak…