Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kominfo Akan Pantau Pergerakan Taksi dan Ojek Online Real Time

image-gnews
Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Dalam aksinya driver ojek online menuntut adanya kesamaan tarif antar operator. Kebijakan yang dikeluarkan operator yang dirasa paling merugikan adalah terkait promo harga. TEMPO/Subekti.
Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Dalam aksinya driver ojek online menuntut adanya kesamaan tarif antar operator. Kebijakan yang dikeluarkan operator yang dirasa paling merugikan adalah terkait promo harga. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelesaian kisruh transportasi roda dua berbasis aplikasi atau ojek online belum akan diselesaikan melalui pembentukan payung hukum. Padahal, sebelumnya pemerintah telah disarankan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, untuk menyelesaikan persoalan tarif maupun sistem kerja pengemudi ojek online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya masih ingin menjembatani komunikasi antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi yang terhubung sebagai mitra kerja. Melalui unjuk rasa, Selasa lalu, kemarin, pengemudi menuntut penyesuaian tarif penumpang ojek online.

"Kami tak akan bicara ke arah sana (soal UU), karena masalah tarif ini menyangkut kemitraan aplikator dan pengemudi. Jadi, kita pertemukan dulu untuk penyelesaian, difasilitasi," ujar Budi pada Tempo, Rabu 28 Maret 2018.

Simak: Demo Grab Go-Jek, Jokowi Kaget Tarif Ojek Online Rp 1.600 per Km

Persoalan kemitraan kerja, menurut dia belum juga rampung karena kendala komunikasi antara pengemudi dan otoritas aplikator. "Sebelumnya ada pertemuan, tapi baru perwakilan (aplikator) terus yang hadir. Sekarang kita minta yang bisa memutuskan."

Budi menyebutkan urgensi keterlibatan berbagai sektor untuk menyelesaikan tuntutan pengemudi ojek daring. Meski operasional angkutan diatur Kemenhub, kontrol terhadap aplikator ada di wilayah kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Bahkan Kementerian Ketenagakerjaan juga, karena ini persoalan hitungan upah dan indikator apa saja yang menentukan itu," ucapnya.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan angkutan berbasis aplikasi serupa Go-Jek dan Grab merupakan konsep anyar dalam sistem transportasi. "Kominfo hanya (terlibat) pada teknis aplikasinya, soal data konsumen dan perlindungannya. Kalau soal proses bisnisnya, tentu sektornya banyak," kata dia saat dihubungi Tempo.

Meski demikian, Semuel tak menampik pihaknya mendukung pengawasan operasional angkutan online. Kemkominfo, kata dia membuat dashboard digital untuk memantau pergerakan ojek maupun taksi online secara real time. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perangkat itu tengah diperbaharui karena sebelumnya hanya menampilkan data nama pengemudi, nomor plat, serta jenis kendaraan saja.

"Dari 3 item sekarang diminta menambah 5 item lagi seperti SIM, STNK, atau hasil uji kelaikan (Kir). Itu kan butuh waktu dikumpulkan," tutur Semuel.

Anggota Komisi Infrastruktur DPR, Alex Indra Lukman, mengatakan pihaknya terus mendesak pemerintah merumuskan payung hukum untuk ojek online. Adapun operasional taksi online sudah lebih dulu mendapat naungan, yakni Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. "Solusinya bisa merancang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) karena ada kekosongan hukum,"

Angkutan roda dua sendiri belum diakui sebagai transportasi umum dalam UU No. 22/2009. Alasannya terkait dengan aspek keselamatan, dimana 60-70 persen kecelakaan jalan melibatkan kendaraan roda dua. 

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, memberi saran lain. Aplikator, ujarnya, bisa didesak untuk mengakui pengemudi sebagai pekerja terikat, dan bukan mitra.

Saat hubungan kemitraan menjadi kontrak kerja. Kepastian upah pengemudi ojek online bisa diatur kemudian melalui Kemenaker. "Lebih cepat daripada menyusun PM baru yang memakan waktu 3-4 tahun. Syarat untuk mengakui driver sebagai pekerja sudah lengkap, mereka melamar, mereka juga punya upah," ujarnya pada Tempo.

YOHANES PASKALIS PAE DALE | LANI DIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

17 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

17 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

20 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

22 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

26 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

26 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

29 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

30 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.


Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

33 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

35 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.