Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Calon Gubernur BI, Indef: DPR Perlu Buat Beberapa Kriteria

Reporter

Editor

Anisa Luciana

image-gnews
Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo, Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo. Koloborasi Foto/Tempo/Imam Sukamto
Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo, Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo. Koloborasi Foto/Tempo/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menyoroti independensi DPR dalam pemilihan calon Gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI).

"Ini kewenangannya nanti di DPR sehingga mereka harus punya satu kriteria. DPR jangan melihat siapa sosoknya dulu agar terjadi independensi," kata Enny ketika ditemui seusai sebuah diskusi di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2018.

Ia mengatakan DPR perlu membuat beberapa kriteria bagi calon Gubernur BI yang sesuai dengan kapabilitas mengawal kebijakan moneter dan menjaga stabilitas makroprudensial. Para kandidat minimal harus memenuhi sebagian besar kriteria tersebut.

Baca juga: Indef: Calon Gubernur BI Kemampuan Moneternya Harus Teruji

"Kalau DPR dapat melakukan hal itu, saya pikir mereka akan mendapatkan apresiasi karena selama ini voting tertutup ditengarai transaksional," kata Enny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masa kepimpinan Gubernur BI Agus Martowardojo akan berakhir pada 15 Mei 2018. Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan mengirim nama calon Gubernur BI untuk uji kelayakan dan kepatutan paling lambat hari ini, Jumat, 23 Februari 2018.

Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi memunculkan empat nama calon Gubernur BI, yaitu Bambang Brodjonegoro, Chatib Basri, Agus Martowardojo dan Perry Warjiyo.

Pasal 41 Undang-Undang 3/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/1999 tentang Bank Indonesia menyebutkan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonom Senior INDEF Sebut Indonesia Harus Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel

4 hari lalu

Konflik Iran dengan Israel berisiko mengancam ketahanan energi Tanah Air.
Ekonom Senior INDEF Sebut Indonesia Harus Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel

Meski tidak bersinggungan secara langsung dengan komoditas pangan Indonesia, namun konflik Iran-Israel bisa menggoncang logistik dunia.


Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel, Ekonom: Prioritaskan Anggaran untuk Sektor Produktif

5 hari lalu

Konflik Iran dengan Israel berisiko mengancam ketahanan energi Tanah Air.
Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel, Ekonom: Prioritaskan Anggaran untuk Sektor Produktif

Di tengah konflik Iran-Israel, pemerintah mesti memprioritaskan anggaran yang bisa membangkitkan sektor bisnis lebih produktif.


Gubernur BI Pastikan Stabilitas Rupiah Terjaga

7 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Gubernur BI Pastikan Stabilitas Rupiah Terjaga

Per hari ini di Google Finance, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pukul 09.27 WIB berada pada level Rp 16.282.


Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

36 hari lalu

Didin S Damanhuri. dok.IPB
Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

Ekonom Indef, Didin S. Damanhuri sangat prihatin atas dugaan korupsi yang terendus di lingkaran LPEI. Padahal, kata dia, ekspor adalah andalan pemerintahan Jokowi


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

37 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

37 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Kenaikan PPN di awal 2025 dikhawatirkan akan mempengaruhi daya beli masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan
Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus membandingkan besaran tarif PPN di Asia Tenggara.


Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

37 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12%, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

Indef menyatakan penjual akan reaktif terhadap kenaikan PPN.


PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

37 hari lalu

Porter mengangkut sekarung pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.  Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

Indef membeberkan dampak kenaikan pajak pertabambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen.


Ekonom Ungkap Kriteria Ideal Menkeu Pengganti Sri Mulyani: Tidak Yes Man

50 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Ekonom Ungkap Kriteria Ideal Menkeu Pengganti Sri Mulyani: Tidak Yes Man

Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti mengungkapkan kriteria ideal Menkeu seperti apa yang dibutuhkan oleh Indonesia di masa mendatang.


Terkini: Ramai-ramai tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Harga Bitcoin Tembus Rekor Rp 1 Miliar

51 hari lalu

Dua siswa membawa tempat berisi makan saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Terkini: Ramai-ramai tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Harga Bitcoin Tembus Rekor Rp 1 Miliar

Ekonom senior UI Faisal Basri menentang rencana penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis Prabowo-Gibran.