TEMPO.CO, Padang - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyerahkan 24 ribu sertifikat tanah untuk Sumatera Barat di kampus Universitas Negeri Padang, Sabtu, 23 Desember 2017. Angka tersebut masih di bawah target yang mencapai 67 ribu sertifikat.
"Untuk Sumbar target tahun ini 67 ribu. Sampai akhir tahun bisa diserahkan 32 ribu ya," ujar Sofyan, Sabtu, 23 Desember. Sofyan menjelaskan, baru separuh realisasi sertifikat di Sumatera Barat dari target salah satunya karena banyaknya tanah adat di Sumatera Barat.
Baca: Jokowi Bagikan 2.568 Sertifikat Tanah di Papua Barat
Untuk menyelesaikan hal tersebut, Sofyan telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota. "Sertifikat ini penting, terutama berkaitan dengan kepastian hukum dan memberikan akses supaya masyarakat yang punya sertifikat bisa mendapatkan akses perbankan," katanya.
Apalagi, menurut Sofyan, masyarakat Minang memiliki jiwa wirausaha yang tinggi. Sehingga sertifikat ini bisa menjadi akses untuk permodalan.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) Sumatera Barat Musriadi membenarkan bahwa sertifikat yang belum selesai karena berada di tanah adat. Perlu koordinasi dengan tokoh-tokoh adat setempat. "Rata-rata di Sumbar seperti itu. Di sini status tanah ada tanah ulayat," tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, ada empat jenis tanah ulayat, yakni tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, tanah ulayat kaum, dan tanah ulayat rajo. Masing-masing dimiliki secara bersama-sama yang diwariskan secara turun menurun.
Musriadi menyatakan, yang bisa didaftarkan itu tanah ulayat kaum. Sedangkan untuk tanah ulayat suku subyeknya tidak jelas. Kerapatan adat nagari juga belum menjadi subyek hukum di Sumatera Barat.
"Makanya yang kami daftarkan tanah ulayat kaum. Sementara kendala tadi nyaris sama di seluruh Sumbar. Semoga di 2018 dengan pendekatan pemda dan Kerapatan Nagari bisa dituntaskan 80 ribu sertifikat," kata Musriadi.