TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu jenis mata uang virtual, Bitcoin, tengah menjadi pembicaraan saat ini, tak terkecuali di Indonesia. Meski Bank Indonesia (BI) melarang penggunaanya oleh penyedia jasa sistem pembayaran, namun ternyata, Bitcoin tetap digunakan oleh sebagian masyarakat sebagai salah satu pilihan investasi.
Salah seorang pengguna Bitcoin yang enggan disebutkan namanya, 33 tahun, menuturkan pengalamannya selama tiga bulan menggunakan uang virtual tersebut. “Saya kenal dan menggunakan bitcoin, sekitar Juni atau Juli 2017,” ujar laki-laki yang bekeja sebagai karyawan swasta ini, saat dihubungi Tempo di Jakarta, Senin, 4 Desember 2017.
Simak: BI Sebut Transaksi Menggunakan Bitcoin Berisiko Tinggi
Ia mengaku bergabung dengan salah satu startup lokal yang bergerak di ranah bitcoin yaitu bitcoin.co.id. Setelah mendaftar dan membuat akun pribadi di situs tersebut, Ia kemudian menyetorkan uang dalam bentuk rupiah sebagai deposit. Uang inilah yang kemudian ditukarkan dengan Bitcoin.
Meski harga terakhir satu Bitcoin hari ini berada di kisaran Rp 161 juta, namun pengguna tidak harus membeli sebanyak nilai tersebut. “Saya hanya membeli Bitcoin sekitar Rp 1,4 juta saja di awal, jadi dapatnya hanya 0,000 sekian Bitcoin, saat itu harganya juga masih sekitar Rp 36 juta untuk satu Bitcoin,” ujarnya. Namun, hanya selang tiga hari sejak pembelian pertama, ia menuturkan nilai Bitcoin langsung meningkatkan sekitar Rp 4 juta.
Hingga saat ini, Ia mengaku telah mengeluarkan duit untuk pembelian Bitcoin hingga Rp 40 juta. Sempat beberapa kali merugi akibat harga Bitcoin jatuh, namun ia mengaku secara keseluruhan telah meraup keuntungan yang lumayan besar dari investasi ini. Kenaikan nilai Bitcoin yang terjadi setiap saat pun, menurut dia, bisa langsung ditarik dalam bentuk uang tunai setiap saat.
Penggunaan Bitcoin di Indonesia saat ini memang masih menuai kontroversi. BI sebagai satu-satunya regulator mata uang di Indonesia, sudah menyatakan sikap tegas terhadap Bitcoin sejak dua tahun lalu. “Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah,” kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas di pertengah November 2015.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun juga menyatakan sikap senada. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengimbau masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam pembelian mata uang virtual seperti Bitcoin. Menurut dia, penjualan Bitcoin sebagai investasi berpotensi merugikan masyarakat. “Karena kerap menawarkan investasi Bitcoin hasil imbal balik yang tidak masuk akal,” ujarnya.
Ia mengakui keberadaan Bitcoin masih menjadi perdebatan. “Orang-orang heran, gak ada barang fisiknya, tapi kenapa bisa sampai jadi nilainya mencapai Rp 161 juta ?” Namun menurut dia, harga Bitcoin terus naik karena jumlahnya yang terbatas, namun permintaan dari masyarakat terus meningkat. Ia pun juga tak ragu menjadikan Bitcoin sebagai investasi jangka panjang, melihat pergerakan harga yang terus meningkat setiap saat.