TEMPO.CO, Jakarta -Penguatan kelembagaan dan dukungan SDM yang handal dan profesional sangat penting guna meningkatkan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Oleh karenanya, Kementerian Perdagangan, KPPU beserta DPR akan segera membahas amandemen UU No 5 Tahun 1999 di minggu ini.
Menurut Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi, status kelembagaan KPPU saat ini menghadapi berbagai masalah. Ini karena statusnya belum jelas dan sanksi di dalam KPPU masih kurang tegas. Nawir menjelaskan bahwa undang-undang yang telah berumur 17 tahun itu sudah tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi saat ini.
Baca : Denda Rp 20 M Buat Pelanggar Praktek Monopoli Dinilai Tak Cukup, Sebab...
“Sehingga sanksinya pun kurang tegas untuk pelaku monopoli usaha,” kata Nawir dalam Diskusi Panel di Hotel Le Meredien Jakarta, Selasa 24 Oktober.
Menurut Ketua Asosiasi Aspal Beton, Zulkarnain Arif pada kesempatan yang sama menyebutkan bahwa, perlu penyegaran dan pengawasan yang ketat KPPU terhadap badan usaha yang melakukan monopoli bisnis.
Zulkarnain menjelaskan bahwa dengan kelembagaan yang lebih jelas, KPPU akan dengan mudah menindak pelaku monopoli usaha yang melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam proses amandemen undang-undang ini, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Bahli Lahadalia mengungkapkan bahwa HIPMI mendukung penuh usaha pemerintah dalam proses penguatan status KPPU. “Perlu ada satu penegasan untuk regulasi bisnis ini. Penegasan ini yaitu proses Penguatan KPPU,” kata Bahlil
Bahlil mengatakan bahwa salah satu yang diatur dalam UU No 5 itu adalah monopoli usaha. Menurutnya, monopoli dan kartel adalah tindakan yang lebih jahat dari korupsi. “Ini merupakan permainan perusahaan besar yang berakibat pada nilai dan harga suatu barang atau jasa. KPPU lah disini hadir untuk memberikan kewenangannya dan melindungi para pengusaha muda agar mendapatkan kesejahteraan dan keadilan di dunia usaha,” kata Bahlil, Selasa 24 Oktober 2017.
Simak : Cegah Kasus First Travel, KPPU: Perlu Standar Layanan Minimum
Amandemen UU No 5 Tahun 1999 penting untuk dilakukan dalam rangka optimalisasi pencegahan terjadinya perilaku anti persaingan dan penegakan hukum.
RUU LPMPUTS ini penting untuk segera diundangkan agar KPPU dapat lebih berperan dalam mendorong terciptanya keragaman produk dan harga yang bersaing sehingga memudahkan konsumen menentukan pilihan. Selain itu, UU ini juga mendorong terbentuknya pasar yang memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk tumbuh dan berkembang. Serta melindungi konsumen dari eksploitasi harga yang tinggi.
ZUL’AINI FI’ID N.