Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apindo: Wewenang KPPU Terlalu Luas dalam Menangani Perkara

image-gnews
KPPU Denda 19 Perusahaan
KPPU Denda 19 Perusahaan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tidak tergesa-gesa dalam merumuskan lebih jauh rancangan undang-undang persaingan usaha. Terutama mengenai kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan istilah pihak lain.

Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 85/PUU-XIV/2016 terkait uji materi Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. "Pertama kami inginkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) harus mengikuti hukum di Indonesia," kata Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwantoro di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.

Baca: Marak Penipuan, KPPU: Persaingan di Industri Beras Tak Sehat

Menurut Sutrisno, dengan aturan yang ada selama ini, KPPU sebagai lembaga administratif negara bertindak layaknya hakim yang bisa memutuskan suatu perkara. Bahkan, KPPU memborong semua hal dalam hukum usaha, baik melaporkan, memeriksa dan memutuskan. "KPK saja hanya menuntut, dan tidak memutuskan," ujarnya.

Sutrisno meminta KPPU bisa menjamin keadilan dalam perkara yang ditangani. Jangan sampai, kata dia, justru merugikan salah satu pihak. Di sisi lain, dalam regulasi yang ada saat ini tentang persaingan usaha juga tidak jelas mengenai poin kartel. "Apa yang dimaksud dengan konsep kartel. Pembuktiannya pada apa belum julas," katanya. "Mengenai marger juga kami belum mengerti."

Selain itu, Apindo juga menyoroti istilah pihak lain dalam Undang-undang tersebut. Pihak lain, kata dia, orang yang melakukan tender yang bersifat horisontal. "Jangan sampai ada yang bersifat vertikal, karena pemerintah menjadi panitia tender yang bekerja sama dengan pengusaha yang menjadi peserta. Itu sudah masuk ranah pidana."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apindo, kata dia, akan menyiapkan yudisial review jika sejumlah pasal tidak sesuai dengan kondisi saat ini. "Terutama KPPU dan penjelasan maksud pihak lain dalam aturan yang lama."

Ketua Indonesia Competition Lawyers Asosiation Asep Ridwan mengatakan agar pemerintah mempertimbangkan banyak hal dalam mengkaji RUU persaingan usaha. Menurutnya, jenis kelamin atau status KPPU memang tidak diuji. Namun, MK dalam menguji putusan tersebut memberikan pertimbangan hukum. "Di sana disebutkan KPPU sebagai lembaga administratif di bawah eksekutif," ujarnya.

Dengan demikian, kata Asep, karena di bawah lembaga eksekutif artinya KPPU bukan lembaga peradilan. "Selama ini selalu mempraktekan seolah-olah (KPPU) seperti lembaga peradilan. Upaya hukum pun seolah-olah disebut banding."

Asep menegaskan berdasarkan keputusan MA pada perkara Indomobil pada 2002, sudah sangat jelas bahwa KPPU bukan lembaga peradilan. Artinya, kata dia, dua keputusan tersebut memperjelas kelamin KPPU, bukan sebagai lembaga yang bisa memutuskan. "Kami sangat mengakui kelembagaan KPPU. Tapi, concern kami KPPU sebagai lembaga administratif, bukan seperti lembaga peradilan."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

1 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.


Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

6 hari lalu

Juru bicara militer Israel Laksamana Muda Daniel Hagari berbicara kepada media saat militer Israel menunjukkan apa yang mereka katakan sebagai rudal balistik Iran yang mereka ambil dari Laut Mati setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, di pangkalan militer Julis, di Israel selatan 16 April. 2024. REUTERS/Amir Cohen
Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo merespons soal imbas konflik Iran-Israel.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

10 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Apindo Beri Catatan Atas Kebijakan WFH bagi ASN Guna Urai Kepadatan saat Arus Balik Lebaran

11 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Apindo Beri Catatan Atas Kebijakan WFH bagi ASN Guna Urai Kepadatan saat Arus Balik Lebaran

Apindo menyatakan WFH cenderung menciptakan penurunan produktivitas ekonomi nasional secara agregat.


Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

13 hari lalu

Shinta Widjaja Kamdani, CEO Sintesa Group.
Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi soal keputusan pemerintah menjaga defisit APBN 2025 di bawah 3 persen.


Pengusaha Beri Masukan Peta Perekonomian ke Prabowo, Apa Isinya?

14 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusana Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memaparkan Roadmap Perekonomian Indonesia 2024-2029 dalam acara Dialog Apindo Capres 2024 di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Pengusaha Beri Masukan Peta Perekonomian ke Prabowo, Apa Isinya?

Kalangan pengusaha di Apindo memberi masukan berupa peta perekonomian kepada pemerintahan selanjutnya yakni Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

18 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.