TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan hasil investigasi lanjutan ihwal penyebab kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di atas batas eceran tertinggi (HET). Hasilnya, KPPU masih ada dugaan pelanggaran atau kecurangan dalam penjualan produk Minyakita di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia.
Selain itu, KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan sederhana itu masih melampaui batas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14.000 per liter. Seperti diketahui, produk Minyakita diluncurkan pada pertengahan 2022 untuk meredam kenaikan harga minyak goreng kala itu, namun berbagai pelanggaran yang terjadi saat ini justru mengerek harga Minyakita di atas HET.
Tempo merangkum dua pelanggaran yang diduga menyebabkan langka dan naiknya harga Minyakita.
Minyakita Dijual sebagai Minyak Curah
KPPU menyebut adanya dugaan kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah. "Upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah ditemukan di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU," dikutip dari keterangan resmi KPPU pada Senin, 13 Februari 2023.
Biro Hubungan Masyarakat KPPU menyebutkan pelanggaran terjadi di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
Minyakita Dijual Bundling dengan Produk Lain
Selain itu, KPPU juga masih menemukan adanya upaya penjualan bersyarat dari produsen dan distributor yang mewajibkan pembelian produk Minyakita bersamaan dengan produk lain. KPPU menjelaskan penjualan bersyarat, tying sales, atau bundling merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha.
Penjualan bersyarat ini ditemukan di wilayah yang sama. KPPU membeberkan umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.
"Umumnya penjualan bersyarat itu membuat pedagang yang hendak membeli Minyakita wajib membeli produk lain milik produsen, distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya," dikutip dari keterangan resmi KPPU.
KPPU mengungkapkan, di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.