TEMPO.CO, Jakarta -Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih dirasa kurang tegas dalam menindak para pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Menurut Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, denda maksimal untuk pelanggar UU ini maksimal adalah Rp 20 Milyar.
“Denda ini bisa dibilang kecil untuk para pelaku usaha dibandingkan dengan dampak yang mereka sebabkan,” kata Rauf dalam sebuah diskusi panel di Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menjelaskan bahwa perilaku monopoli adalah karakter pengusaha, maka dari itu harus dilakukan pengaturan agar tidak merugikan rakyat. Monopoli ini juga menyebabkan entry barrier sehingga pemula sulit memasuki dunia usaha.
Baca : Pengusaha Usulkan Penurunan Dendan bagi Pelaku Kartel
“Harus ada aturan yang mengatur dengan jelas bidang ini, agar dapat membuka batasan ini, sehingga harga dan kualitas barang atau jasa dapat bersaing dengan sehat,” kata Lukita dalam kesempatan yang sama.
Komisioner KPPU, Muhammad Nawir Messi menjelaskan bahwa telah ada hampir 40 kasus pelanggaran UU Monopoli ini yang dikenai denda Rp 20 Milyar. “Nilai ini cukup rendah di kalangan pebisnis. Instrumen denda harus memiliki efek jera untuk pelaku usaha yang melanggar,” Kata mantan Direktur Eksekutif KPPU itu.
Ketua Asosiasi Aspal Beton Indonesia, Zulkarnain Arif yang ikut menjadi panelis dalam Diskusi Panel UU No 5 Tahun 1999, pada Selasa 24 Oktober menyampaikan harapannya agar KPPU dapat semakin tegas dan jelas dalam memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang curang.
“Revisi UU ini saya kira kedepannya akan cerah. Untuk pelaku usaha yang melanggar jika perlu diberikan sanksi dengan penutupan perusahaan apabila pelanggarannya memang sudah merugikan negara. tidak perlu denda-denda lagi,” kata Arif.
Revisi UU No 5 Tahun 1999 menurut Menteri Perdagangan akan segera memasuki pembahasan. Nantinya Menteri Perdagangan bersama dengan DPR akan mulai membahasnya pada Rabu, 25 Oktober hingga selesai. “Poin-poin yang kita garis bawahi untuk amandemen ini yaitu cross border, kelembagaan, merger, dan denda-denda,” kata Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.