Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Denda Rp 20 M Buat Pelanggar Praktek Monopoli Tak Cukup, Sebab...

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf meninjau harga bahan pokok di Pasar Terong, Kota Makassar. TEMPO/Iqbal Lubis
Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf meninjau harga bahan pokok di Pasar Terong, Kota Makassar. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih dirasa kurang tegas dalam menindak para pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Menurut Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, denda maksimal untuk pelanggar UU ini maksimal adalah Rp 20 Milyar.

“Denda ini bisa dibilang kecil untuk para pelaku usaha dibandingkan dengan dampak yang mereka sebabkan,” kata Rauf dalam sebuah diskusi panel di Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menjelaskan bahwa perilaku monopoli adalah karakter pengusaha, maka dari itu harus dilakukan pengaturan agar tidak merugikan rakyat. Monopoli ini juga menyebabkan entry barrier sehingga pemula sulit memasuki dunia usaha.
Baca : Pengusaha Usulkan Penurunan Dendan bagi Pelaku Kartel

“Harus ada aturan yang mengatur dengan jelas bidang ini, agar dapat membuka batasan ini, sehingga harga dan kualitas barang atau jasa dapat bersaing dengan sehat,” kata Lukita dalam kesempatan yang sama.

Komisioner KPPU, Muhammad Nawir Messi menjelaskan bahwa telah ada hampir 40 kasus pelanggaran UU Monopoli ini yang dikenai denda Rp 20 Milyar. “Nilai ini cukup rendah di kalangan pebisnis. Instrumen denda harus memiliki efek jera untuk pelaku usaha yang melanggar,” Kata mantan Direktur Eksekutif KPPU itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Asosiasi Aspal Beton Indonesia, Zulkarnain Arif yang ikut menjadi panelis dalam Diskusi Panel UU No 5 Tahun 1999, pada Selasa 24 Oktober menyampaikan harapannya agar KPPU dapat semakin tegas dan jelas dalam memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang curang.

“Revisi UU ini saya kira kedepannya akan cerah. Untuk pelaku usaha yang melanggar jika perlu diberikan sanksi dengan penutupan perusahaan apabila pelanggarannya memang sudah merugikan negara. tidak perlu denda-denda lagi,” kata Arif.

Revisi UU No 5 Tahun 1999 menurut Menteri Perdagangan akan segera memasuki pembahasan. Nantinya Menteri Perdagangan bersama dengan DPR akan mulai membahasnya pada Rabu, 25 Oktober hingga selesai. “Poin-poin yang kita garis bawahi untuk amandemen ini yaitu cross border, kelembagaan, merger, dan denda-denda,” kata Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

19 hari lalu

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto memberikan sambutan saat peluncuran kampanye Beli Lokal 12.12 di Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Gelaran ini menjadi momentum kembalinya TikTok Shop yang bekerja sama dengan Tokopedia. TEMPO/Tony Hartawan
Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.


KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

9 Februari 2024

DPPU Komodo Labuan Bajo melayani pengisian avtur pesawat di daerah itu. FOTO/Jhon Seo
KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

KPPU mengusulkan multi provider terhadap sistem penyediaan atau pendistribusian avtur untuk menekan harga tiket pesawat. Efektifkah?


Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

6 Februari 2024

Google PlayStore. Foto : Google
Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

Google kecewa disebut monopoli sistem pembayaran play store oleh KPPU.


KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

6 Februari 2024

Cara belanja di Shopee cukup mudah. Anda hanya perlu memilih barang, kemudian checkout, dan membayarnya. Berikut langkah-langkahnya. Foto: Canva
KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

KPPU menduga dua raksasa teknologi PT Shopee International Indonesia dan PT Google Indonesia melakukan monopoli.


Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

6 Februari 2024

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

KPPU mengaku telah menyelesaikan kajian monopoli avtur. KPPU meminta Luhut membuka pasar penyedia avtur.


Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

6 Februari 2024

DPPU Komodo Labuan Bajo melayani pengisian avtur pesawat di daerah itu. FOTO/Jhon Seo
Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

KPPU menyebut harga tiket pesawat mahal karena avtur juga mahal karena monopoli.


Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

18 Januari 2024

Dari kiri ke kanan, sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Harry Agustanto, Yudi Hidayat, Guntur Syahputra Saragih, Kodrat Wibowo, Dinni Melanie, Chandra Setiawan, Afif Hasbullah, Kurnia Toha, dan Ukay Karyadi seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 2 Mei 2018. Sembilan anggota KPPU tersebut akan bertugas pada periode 2018-2023. ANTARA/Puspa Perwitasari
Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

Salah satu isu yang sedang dibahas oleh KPPU yaitu bagaimana merespons monopoli produk avtur.


Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

11 Januari 2024

Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo menyampaikan pandangannya saat debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024. Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo blak-blakan menjawab pertanyaan soal praktik monopoli yang dilakukan oleh sejumlah BUMN saat ini.


Ganjar: BUMN Boleh Punya Anak Perusahaan, tapi Tak Boleh Punya Cucu, Cicit..

11 Januari 2024

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo memberikan paparan saat menghadiri acara Demokr[e]asi di Gedung Serbaguna, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Dalam kesempatan tersebut Ganjar Pranowo mendengarkan cerita dan aspirasi publik dalam berbagai hal diantaranya tentang ekonomi hijau dan penciptaan lapangan kerja. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar: BUMN Boleh Punya Anak Perusahaan, tapi Tak Boleh Punya Cucu, Cicit..

Ditanya perihal monopoli BUMN dan peran usaha dengan sektor swasta, Ganjar menegaskan BUMN tidak boleh punya turunan lain selain anak perusahaan.


TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Teten: Pemerintah Harus Konsisten, Supaya Tidak Ada Monopoli

21 Desember 2023

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat menyampaikan pidato dalam acara penutupan Inabuyer EV Expo 2023 di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Teten: Pemerintah Harus Konsisten, Supaya Tidak Ada Monopoli

Teten Masduki mengomentari TikTok Shop yang masih berjualan di media sosial. Indikasi pelanggaran itu tengah dibahasnya dengan Kemendag saat ini.