TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, menyarankan agar pemerintah tidak mengganti nama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut Jimly penggantian nama itu memiliki banyak implikasi.
"Implikasinya banyak. Nanti ada yang menganggap ini dibubarkan," kata Jimly, saat diskusi dengan KPPU, di Hotel Harris, Jakarta, Senin, 4 September 2017.
Pernyataan Jimly merespons tengah dibahasnya revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. DPR telah mengesahkan RUU tersebut pada Jumat, 28 April 2017.
Lebih jauh Jimly menyarankan agar nama KPPU tetap dipertahankan. Namun, kata dia, perlu ada perbaikan keorganisasian dan penguatan kewenangan KPPU. "Hal-hal yang sifatnya saling bertentangan antara misalnya fungsi regulatori, fungsi kuasi peradilan itu perlu diperbaiki," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebelumnya, pemerintah sedang membahas revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. DPR telah mengesahkan RUU tersebut pada Jumat, 28 April 2017.
Ketua KPPU, Syarkawi mengatakan draft RUU tersebut sudah cukup baik. Dia mengatakan apabila RUU itu disahkan maka kekuatan KPPU dalam melakukan tindakan akan lebih baik dari sebelumnya.
“Untuk jangka pendek, rancangan Undang-undang ini sudah cukup baik, bahkan boleh dibilang tahap pertama ini sudah sangat bagus. Mungkin nanti bisa dikembangkan lagi di tahap berikutnya,” kata Syarkawi kepada Tempo di Kantor KPPU, Juanda, Jakarta Pusat, awal Juni lalu.
ROSSENO AJI NUGROHO | DIDIT HARIYADI