TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan skema kenaikan harga tiket kereta ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi yang rencananya mulai berlaku 1 Januari 2018. Skema tarif baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik (PSO).
Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro mengatakan, meski aturan tarif belum diterapkan, pemerintah tetap menjalankan peraturan itu sebagai pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang aturan yang sama. "Sebenarnya aturan yang baru tetap diterapkan. Hanya, untuk tarif masih mengikuti yang lama," ucap Edi di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.
Pemerintah, ujar dia, akan menanggung selisih tarif baru dengan yang lama. Adapun untuk pembelian tiket dalam waktu 90 hari masih menggunakan tarif lama. "Kami juga belum bisa tentukan kapan penyesuaian tarif ini benar-benar diterapkan," ujarnya. "Mau pesan 1 Januari (2018), tarif masih tetap sama."
Edi menuturkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 sebenarnya mulai berlaku sejak 7 Juli 2017. Pemerintah, kata dia, telah mengumumkan kepada masyarakat bahwa harga tiket keberangkatan Juli-Desember masih menggunakan aturan lama. "Tapi bukan berarti memberlakukan aturan lama," katanya.
Total, ada 20 rute perjalanan kereta api yang semula mengalami penyesuaian tarif keberangkatan mulai 1 Januari 2018. Adapun selisih tarif dalam aturan yang lama dengan yang baru sebesar Rp 1.000-16.000. Selisih terendah harga tiket kereta KAI adalah pada rute Surabaya Pasar Turi-Semarang Poncol, dari Rp 49 ribu menjadi Rp 50 ribu. Untuk selisih harga tertinggi ada pada rute Malang-Pasar Senen, dari Rp 109 ribu menjadi Rp 125 ribu.
IMAM HAMDI