OJK Siapkan Instrumen Garap Dana Repatriasi Tax Amnesty

Reporter

Senin, 27 Juni 2016 19:55 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, di sela acara Indonesia Global Sharia Fund, di Grand Hyatt, Jakarta, 14 Juni 2016. Tempo/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan kebijakan terkait dana repatriasi aset hasil pengampunan pajak (tax amnesty) khususnya di bidang pasar modal. Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, adanya kebijakan itu diharapkan dapat ikut mendorong sentimen positif di pasar modal.

Kebijakan yang saat ini sedang digodok oleh OJK diantaranya menyiapkan instrumen investasi. Misalnya kontrak pengelolaan dana (KPD) dengan relaksasi regulasi berupa penurunan besarnya nilai investasi untuk setiap pemodal dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Selain itu ada juga reksadana penyertaan terbatas (RDPT) dengan relaksasi regulasi berupa dihapuskannya kewajiban adanya perusahaan sasaran pada saat pencatatan RDPT.

"Di pasar modal kami siap menampung dana tersebut, dalam artian dana yang masuk, ke Indonesia terkait pasa modal kami siap, baik melalui KPD atau RDPT,” ujar Nurhaida dalam acara konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Otoritas Jasa keuangan (OJK), Jakarta Pusat, Senin, 27 Juni 2016.

Baca Juga: Panja RUU Tax Amnesty Capai Kesepakatan Seluruh Pasal

Nurhaida berujar, untuk dana repatriasi yang disalurkan ke KPD bisa masuk melalui kontrak pengelolaan dana yang dikelola oleh manajer investasi. Selanjutnya manajer investasi akan menyalurkan ke instrumen investasi lainnya yang memberikan imbal hasil menguntungkan.

Misalkan dia membawa dana pulang ke Indonesia, tentu akan menempatkan dananya di tempat yang menghasilkan, seperti deposito. Untuk pasar modal, karena banyak instrumen investasi yang bisa digunakan untuk menyerap dana repatriasi maka transaksinya harus didiskusikan antara manajer investasi dengan investor untuk menginvestasikan dananya di mana.

Simak Juga: Tampung Dana Tax Amnesty, Darmin Siapkan Daerah Surga Pajak

Menurut Nurhaida, dana repatriasi yang diinvestasikan itu nantinya juga akan dibahas dengan Kementerian keuangan dalam rangka mengejar pertumbuhan pasar modal. Yakni dengan memberlakukan sistem lock pada dana repatriasi yang diinvestasikan selama jangka waktu 2-3 tahun (holding period).

“Dana itu tidak boleh dikeluarkan dari Indonesia, tapi diinvestasikan. Kalau minta ganti portofolio bisa, sahamnya nggak perlu dilock, cukup dana yang dilock sehingga portofolio bisa berubah,” kata Nurhaida.

Baca: Kritisi RAPBNP 2016, Fitra Usul Menkeu Diganti

Untuk menerapkan kebijakan tersebut, OJK akan bekerja sama dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk memperoleh daftar wajib pajak yang melakukan repatriasi berdasarkan tax amnesty. Selain itu juga berkoordinasi dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bank Indonesia dalam rangka melakukan pengawasan dana repatriasi khususnya selama holding period.

DESTRIANITA KUSUMASTUTI

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya