Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaApakah Anda pernah mengetahui pengertian OJK? Sebagian besar dari kita mungkin sudah tahu bahwa OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia

Ketika suatu lembaga keuangan beroperasi di bawah naungan OJK, maka akan memberikan rasa aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Namun, pertanyaannya adalah apa sebenarnya OJK? Mari kita bahas pengertian OJK beserta tujuan dan fungsinya dalam perekonomian di Indonesia.

Pengertian OJK

Otoritas Jasa Keuangan atau yang disingkat OJK adalah sebuah lembaga negara yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi secara terintegrasi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan sektor jasa keuangan di Indonesia. 

Sektor jasa keuangan yang berada di bawah wewenang OJK mencakup beberapa bidang, yaitu perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan berbagai jenis lembaga jasa keuangan lainnya.

OJK didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, yaitu bertindak sebagai pengawas terhadap semua aktivitas di sektor jasa keuangan.

Aktivitas ini termasuk perbankan, pasar modal, serta sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan berbagai jenis lembaga jasa keuangan lainnya.

Tujuan OJK

Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan OJK adalah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan yang berlangsung di sektor jasa keuangan dilaksanakan dengan cara yang:

  • Teratur: Mengacu pada pengaturan yang jelas dan sistematis untuk menghindari ketidakteraturan yang merugikan.
  • Adil: Memastikan perlakuan yang adil dan setara bagi semua pihak yang terlibat dalam sektor jasa keuangan, tanpa diskriminasi.
  • Transparan: Membuat informasi dan proses keuangan dapat diakses dan dipahami dengan mudah oleh semua pihak yang terlibat.
  • Akuntabel: Menjamin bahwa setiap tindakan atau keputusan yang diambil dalam sektor jasa keuangan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Sistem keuangan berkelanjutan: Mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan menjaga stabilitas dalam sistem keuangan.
  • Melindungi kepentingan masyarakat: Memastikan bahwa kepentingan masyarakat umum dijaga dan dilindungi dalam setiap aktivitas sektor jasa keuangan.

Pembentukan OJK juga dimaksudkan untuk mendukung perkembangan sektor jasa keuangan secara keseluruhan, meningkatkan daya saing perekonomian, serta menjaga kepentingan nasional.

Ditambah lagi, OJK beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang mencakup independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan keadilan.

Fungsi OJK

OJK berperan sebagai pengawas yang memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan bahwa semua lembaga keuangan beroperasi secara benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, OJK juga memiliki peran penting dalam penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh aktivitas di dalam sektor jasa keuangan.

Berdasarkan Pasal 6 dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK memiliki tugas pokok untuk mengatur dan mengawasi:

  1. Kegiatan jasa keuangan pada sektor perbankan.
  2. Kegiatan jasa keuangan pada sektor pasar modal.
  3. Kegiatan jasa keuangan pada sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan berbagai jenis lembaga jasa keuangan lainnya.

Wewenang OJK

Di bawah ini adalah beberapa wewenang utama OJK dalam menjalankan fungsi dan tugasnya:

Wewenang Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank

  1. Perizinan dan regulasi bank.
  2. Pengawasan keuangan bank, termasuk likuiditas dan manajemen risiko.
  3. Aspek kehati-hatian bank, seperti anti-pencucian uang dan pencegahan pembiayaan terorisme.

Wewenang Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)

  1. Menetapkan peraturan dan kebijakan OJK.
  2. Menetapkan regulasi pengawasan di sektor jasa keuangan.
  3. Menentukan kebijakan operasional pengawasan.

Wewenang Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)

  1. Pengawasan pelaksanaan tugas oleh Kepala Eksekutif.
  2. Pemeriksaan, penyidikan, dan perlindungan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan.
  3. Menetapkan sanksi administratif dan mengeluarkan atau mencabut izin usaha.

Dengan demikian, OJK bertindak sebagai pengawas yang memastikan kepatuhan dan ketaatan lembaga-lembaga keuangan terhadap peraturan yang mengatur sektor jasa keuangan, serta menjalankan peran pengaturan yang penting untuk menjaga stabilitas dan integritas sektor ini.

Asas OJK

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengacu pada sejumlah asas berikut ini:

  1. Asas Independensi: OJK harus mandiri dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi serta tugasnya, selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Asas Kepastian Hukum: OJK harus bertindak sesuai prinsip negara hukum, dengan menjunjung tinggi landasan peraturan perundang-undangan dan aspek keadilan dalam setiap kebijakan yang diterapkan.
  3. Asas Kepentingan Umum: OJK harus selalu berpihak pada kepentingan konsumen dan masyarakat umum, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
  4. Asas Keterbukaan: OJK harus transparan dalam memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terkait operasionalnya, sambil menjaga perlindungan hak asasi individu, kepentingan kelompok, serta rahasia negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Asas Profesionalitas: OJK harus menjalankan tugas dan wewenangnya dengan tingkat keahlian yang tinggi, selalu berpegang pada kode etik, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Asas Integritas: OJK harus menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil selama menjalankan tugas sebagai OJK.
  7. Asas Akuntabilitas: OJK harus dapat mempertanggungjawabkan setiap kegiatan dan hasil akhir dari seluruh tugas dan wewenang yang dilaksanakan kepada publik.

Melalui wewenang dan asas di atas, OJK berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi stabilitas dan perkembangan sektor jasa keuangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. 

KAYLA NAJMI IHSANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

2 jam lalu

TaniFund. X.com
OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

1 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

1 hari lalu

Suasana penutupan perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 29 Desember 2023. Sepanjang tahun ini, pasar modal Indonesia kedatangan 79 perusahaan tercatat baru yang telah melangsungkan Initial Public Offering (IPO), dengan berhasil menghimpun dana mencapai Rp 54,14 triliun. Dari pengelolaan investasi, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat mencapai Rp494,56 triliun per 28 Desember 2023, atau menurun 2,04 persen (ytd) dibandingkan akhir  2022 lalu yang senilai Rp504,86 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.


LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

5 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.


Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

5 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.


Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

7 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.


Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

7 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?


Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

9 hari lalu

Fadjar Hutomo memberikan sambutan di acara Fintech Securities Crowdfunding (Finscoin) di Surabaya 24 Februari 2022
Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.


Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

9 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.