Legislator PKS Minta Bahlil Tak Asal Terapkan Pembatasan BBM Bersubsidi Mulai 1 Oktober
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Grace gandhi
Kamis, 29 Agustus 2024 19:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tidak asal membatasi pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi. Terlebih, jika kebijakan itu diatur hanya menggunakan Peraturan Menteri (Permen).
Mulyanto menuturkan, pengaturan pembatasan penjualan BBM sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Beleid itu sedang direvisi tapi tidak kunjung rampung.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta ESDM mesti memperhatikan aturan hukum dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Ia berujar, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi selama ini menjadi domain presiden.
"Menteri hanya melaksanakan kebijakan, bukan membuat norma baru," kata Mulyanto kepada Tempo, Kamis, 29 Agustus 2024. "Jangan membuat terobosan yang malah berpotensi menimbulkan persoalan hukum."
Mulyanto juga meminta pemerintah lebih dulu memperjelas aturan pembatasan BBM bersubsidi, alih-alih langsung melaksanakan kebijakannya. Terutama, kata dia, untuk kebijakan pembatasan BBM jenis Pertalite. Menurutnya, hal ini penting agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Pemerintah juga harus melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi," kata Mulyanto. Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat bisa siap sejak awal.
Selanjutnya: Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi....
<!--more-->
Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Selasa, 27 Agustus 2024. Ia mengonfirmasi adanya rencana pembatasan mulai 1 Oktober 2024.
"Memang ada rencana begitu," kata Bahlil ketika ditemui wartawan usai rapat.
Menurut Bahlil, pembatasan BBM bersubsidi itu akan diterapkan setelah aturan diterbitkan. Adapun rencananya, aturan itu berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM, bukan dalam revisi Perpres 191 Tahun 2024 yang hingga kini belum terselesaikan.
"Begitu aturannya keluar, kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang lagi dibahas," ujar Bahlil. Ia tidak merinci kriteria penerima BBM bersubsidi yang akan diberlakukan.
Akan tetapi, rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 1 Oktober dibantah Presiden Jokowi. Kepala negara mengatakan rencana tersebut masih melihat situasi di lapangan dan prosea sosialisasi.
"Belum ada keputusan, belum ada rapat (soal pembatasan BBM subsidi)," kata Jokowi di sela meresmikan Klinik Ibu dan Anak di RSUP dr Sardjito Yogyakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: Kemenhub Akan Naikkan Tarif KRL Jabodetabek Setelah Diskusi Bareng Akademisi dan Perwakilan Masyarakat