TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, pelaksanaan program penghentian operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masih tetap berjalan. Sejumlah 13 PLTU direncanakan akan diberhentikan secara dini dengan mempertimbangkan aspek keekonomiannya.
Kementerian ESDM semakin gencar mendorong pematian PLTU batu bara guna mendukung pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Saat ini penghentian operasional PLTU batu bara masih berpedoman pada regulasi yang ada, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
“Di situ kan (Perpres Nomor 112 Tahun 2022) ada beberapa kriteria yang diatur, misalkan umurnya, kemudian kinerjanya, efisiensinya, produktivitas. Jadi itu dilihat, kita mendaftar dari umur, dari kinerja, dari emisinya semua, jadi kita udah ada daftarnya tuh yang 13 PLTU itu," kata Dadan di Jakarta, dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM, Jumat, 23 Agustus 2024.
Dadan menuturkan, pemerintah terus mencari dukungan untuk menghentikan operasional PLTU yang sesuai kriteria agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kenaikan biaya pokok penyediaan listrik (BPP) maupun kekurangan pasokan listrik. "Kita sampai sekarang terus mencari dukungan. Dukungan karena untuk istirahat dini, untuk pensiun dini itu kita tidak mau tuh ada nanti BPP naik, nanti kekurangan listrik, atau uang pemerintahnya keluar. Jadi kira-kira tiga hal itu yang kita jaga," ungkap Dadan.
Menurut Dadan, dukungan dari pihak lain diperlukan dalam pelaksanaan program suntik mati PLTU karena program pengurangan emisi ini merupakan komitmen bersama. "Ini komitmen bersama ya, dukungan. Jadi mana supportnya dari negara maju, dari luar, yang bisa membuat kita bisa menjalankannya itu menjadi lebih sesuai dengan kemampuan kita," kata dia.
Adapun terkait dengan PLTU mana saja yang akan dipensiunkan secara dini, Dadan mengatakan saat ini belum ada rinciannya. Namun, dia menegaskan, dalam pelaksanaannya tetap mengacu kepada Perpres dan pertimbangan keekonomian PLTU itu sendiri. "(Sebanyak) 13 PLTU dengan total kapasitas 4,8 GW seluruhnya milik PLN, saat ini kita belum menentukan ini harus pensiun kapan. Itu belum. Karena itu nanti basisnya kepada keekonomian," ujar Dadan.
Sebagai informasi, program pensiun dini PLTU bertujuan untuk mempercepat transisi energi dari sumber daya fosil, khususnya batu bara, menuju sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Dengan menghentikan operasional PLTU, pemerintah berharap dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Implementasi program pensiun dini PLTU melibatkan pihak pemerintah, perusahaan listrik, dan lembaga keuangan.
Pilihan Editor: Daftar Formasi CPNS KKP 2024 untuk Lulusan SMA hingga S2 dan Kisaran Gajinya