OJK Dorong Penguatan Literasi Keuangan untuk Pekerja Migran dan Diplomat: Penipuan Investasi Kian Marak

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Grace gandhi

Jumat, 9 Agustus 2024 11:29 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen bagi pekerja migran dan warga negara Indonesia di luar negeri. Langkah ini merupakan tidak lanjut dari Nota Kesepahaman OJK dengan Kementerian Luar Negeri RI yang telah disepakati beberapa waktu lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK akan terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Langkah itu menyasar kelompok prioritas penerima program edukasi keuangan, yaitu pekerja migran dan warga Indonesia di luar negeri.

“Mau pejabat setinggi apapun, pasti juga seorang konsumen, rakyat juga Konsumen, dan yang belum masuk ke sektor jasa keuangan pun juga harus dilindungi karena masuk dalam kategori masyarakat untuk dilindungi dari aktivitas keuangan ilegal," kata Friderica dalam keterangn tertulis pada Rabu, 7 Juli 2024.

Frederica menyampaikan pernyataannya itu dalam Kegiatan Edukasi Keuangan bagi Anggota Asosiasi Diplomat Indonesia (ADI) yang dilaksanakan di Aula Kantin Diplomasi Kompleks Perkantoran Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Selasa kemarin. Dalam acara ini peserta berasal dari para diplomat RI.

Dia berharap para diplomat dapat memanfaatkan layanan investasi yang legal atau memiliki izin dari otoritas. Oleh karena itu, dia meminta peserta agar berhati-hati dengan tawaran investasi mencurigakan.

Advertising
Advertising

“Makanya, orang kemudian perlu belajar tentang apa yang digunakan yang disebut investasi. Kemudian juga harus berhati-hati pada skema penipuan investasi yang kian hari kian marak," kata Friderica.

Selanjutnya: OJK sebagai salah satu anggota Satuan Tugas....

<!--more-->

OJK sebagai salah satu anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 kementerian atau lembaga, sejak awal berdiri hingga Juli 2024, telah menghentikan 9.889 entitas ilegal. Jumlah itu terdiri dari 1.367 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Kegiatan ini jug dihadiri oleh Wakil Ketua Asosiasi Diplomat Indonesia Muhammad Kurniadi Koba beserta para pimpinan dari Asosiasi Diplomat Indonesia, Bursa Efek Indonesia, Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia, dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Koba menyampaikan apresiasi kepada OJK yang menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan bagi anggota Asosiasi Diplomat Indonesia (ADI) sebagai bagian dari duta yang menjadi kepanjangan tangan OJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

“Untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggotanya, maka kegiatan ini menjadi sangat relevan. Diplomat perlu memahami dunia investasi, apa yang bisa diharapkan dari investasi, dan mungkin yang lebih penting lagi, apa yang perlu diwaspadai dari investasi. Jadi, mari kita bersama-sama mengenal lebih dalam mengenai investasi di pasar modal, baik saham maupun reksa dana," kata Koba.

Koba mengatakan kelompok masyarakat dengan profesi tertentu seperti Diplomat perlu membekali diri dengan pemahaman investasi di sektor pasar modal. Langkah ini disebut sebagai upaya dalam membuat perencanaan dan pengelolaan keuangan dari penghasilan saat ini agar dapat memenuhi tujuan keuangan jangka panjang.

Kegiatan edukasi tersebut terselenggara secara hybrid dengan jangkauan peserta sebanyak 300 orang. Peserta meliputi 100 orang peserta dari anggota ADI yang bertugas di Indonesia hadir secara tatap muka dan 200 orang hadir secara online dari anggota ADI yang bertugas di luar negeri.

Pilihan Editor: Desain Istana Garuda IKN Dikritik Mirip Kelelawar, Bagaimana dengan Istana Wapres?

Berita terkait

Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

15 jam lalu

Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

OJK mencatat 98 jasa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol yang sudah berizin per Jumat, 12 Juli 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

1 hari lalu

OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

ISFO merupakan salah satu upaya OJK untuk meliterasi dan menginklusi generasi muda.

Baca Selengkapnya

ISFO 2024 Diikuti 4.373 Peserta, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

1 hari lalu

ISFO 2024 Diikuti 4.373 Peserta, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

OJK selalu konsisten memberikan literasi dan inklusi keuangan ekonomi syariah

Baca Selengkapnya

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

2 hari lalu

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

Judi online menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir hingga pemerintah bikin Satgas Judi Online pada Juni 2024 ini. Apa yang sudah dilakukannya?

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

2 hari lalu

Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

Ramai pada Juni hingga awal Agustus, perbincangan ihwal pemberantasan judi online menyurut dalam sebulan terakhir. Bagaimana kabarnya terkini?

Baca Selengkapnya

Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

3 hari lalu

Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

Credit scoring adalah metode penilaian yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menentukan kelayakan kredit UMKM.

Baca Selengkapnya

Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

4 hari lalu

Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

Peretasan oleh kelompok hacker asal Korea Utara melumpuhkan layanan Indodax sejak Rabu, 11 September 2024.

Baca Selengkapnya

Bisa Diidentifikasi, Ini 5 Eror pada Gambar atau Foto Palsu Bangkitan AI

4 hari lalu

Bisa Diidentifikasi, Ini 5 Eror pada Gambar atau Foto Palsu Bangkitan AI

Sebuah studi oleh Google menemukan lonjakan pesat proporsi gambar-gambar bangkitan AI dalam klaim-klaim cek-fakta hoax sejak awal 2023 lalu.

Baca Selengkapnya

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

5 hari lalu

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.

Baca Selengkapnya

Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

6 hari lalu

Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti empat potensi persoalan di rencana pemerintah dalam program pensiun tambahan yang akan memangkas gaji pekerja untuk iuran. Apa saja?

Baca Selengkapnya