Ini Sederet Alasan GIPI Ajukan Uji Materi terkait Kenaikan Pajak Hiburan ke MK

Kamis, 8 Februari 2024 15:10 WIB

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (tengah) bersama Hotman Paris, Inul Daratista, dan pengusaha hiburan lain usai mengunjungi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas pajak hiburan pada Jumat, 26 Januari 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) secara resmi telah mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 7 Februari 2024.

Uji materi didaftarkan terhadap Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang merujuk pada pasal 58 ayat 2 berkaitan dengan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas lima jasa hiburan, yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Joni, diungkap sejumlah alasan mengapa GIPI menolak dan meminta membatalkan kenaikan pajak hiburan tersebut. Diketahui, pasal tersebut menyebutkan bahwa tarif pajak hiburan atas lima jasa itu ditetapkan pajak paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

“Pertama, ada perlakuan berbeda yang bersifat diskriminatif. Karena ada (pajak) yang diturunkan, tapi mengapa lima jenis ini dinaikkan?” ujar Joni dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024.

Kedua, kenaikan pajak itu pun tidak ditemukan rujukannya dalam naskah akademis. “Tidak ada logika dan rasio legisnya atau rasio hukumnya, mengapa kelima ini dikualifikasi sebagai yang bersifat mewah dan yang bersifat perlu dikendalikan,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Joni kemudian mencontohkan saat ini ada layanan....

<!--more-->

Joni kemudian mencontohkan saat ini ada layanan karaoke paket hemat, seperti paket dua jam dibayar satu jam. Menurut dia, hal tersebut meruntuhkan argumentasi pembuat undang-undang bahwa kelima jenis hiburan tersebut termasuk dalam produk jasa hiburan mewah.

Ketiga, kata Joni, penerapan tarif pajak baru ini tidak tepat waktu karena belum pulihnya industri hiburan yang menjadi mata rantai penting industri pariwisata. “Terbukti dari kalkulasi angka di DKI Jakarta saja, bahwa realisasi pajak daerah hal ini pajak hiburan masih 1,6 persen yang sebenarnya belum seperti sedia kala yang seperti sebelum 2020 atau sebelum Covid-19,” katanya.

“Itu terbukti dari kalkulasi angka, di DKI Jakarta saja realisasi pajak daerah dalam hal ini pajak hiburan itu masih 1,6 persen yang sebenarnya belum seperti sedia kala seperti sebelum 2020 (sebelum Covid-19),” kata dia.

Keempat, karena penerapan tarif pajak tersebut harusnya sejalan dengan kondisi dan kesempatan berusaha para pelaku industri, khususnya di industri hiburan. “Ini suasana yang penting untuk bisa memengaruhi industri hiburan, industri pariwisata, karena tentu kebijakan tarif pajak itu harus bijaksana, harus terjangkau, dan harus adil,“ ucapnya.

Dengan kondisi ekonomi saat ini, kata Joni, masih diperlukan kebijakan tarif pajak yang mendukung agar membuat situasi nyaman bagi kesempatan berusaha, sehingga dapat menaikkan perkembangan industri ini.

Selanjutnya: Kelima, karena kebijakan kenaikan pajak ini dinilai akan berdampak....

<!--more-->

Kelima, karena kebijakan kenaikan pajak ini dinilai akan berdampak kepada masyarakat luas dan sangat berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).

“Penting disampaikan kepada publik, ini adalah bagian dari kepetingan publik, kepentingan masyarakat luas. Bukan cuma industri jasa hiburan tapi lebih luas dari situ,” kata dia.

Menurut Joni, industri hiburan ini merupakan bagian social safety net karena industri ini mampu menyerap pekerja tanpa memandang kualifikasi dan standar tertentu.

“Dan kita tidak boleh lupa, terakhir, poin saya, hiburan adalah hak asasi manusia. Kalo baca Deklarasi Umum HAM dan UU Pariwisata No. 10 Tahun 2009 disebutkan di sana bahwa salah satu kebutuhan manusia adalah hak untuk waktu luang hingga diberi kesempatan untuk berlibur, dan ini bagian yang legal, absah, dan tentu harus menjadi dukungan pemerintah juga.”

Adapun GIPI telah menguji lima pasal yang tertuang dalam UUD 1945, yakni pasal 28D ayat 1, pasal 28I ayat 2, pasal 28G ayat 1, pasal 28H ayat 1, dan pasal 27 ayat 2. Menurut dia, kelima pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 58 Ayat 2 dalam UU No. 1 Tahun 2022 itu.

Dia berharap hasil pengujian materi ini dapat mencabut pasal dimaksud, sehingga penetapan PBJT yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan adalah sama, yaitu antara 0 hingga 10 persen.

Pilihan Editor: Unilever Ungkap Dampak Aksi Boikot Israel: Sentimen Negatif Paling Terasa di Padang dan Aceh

Berita terkait

Riset: Sektor Pariwisata Global Berkembang Pesat Meski Nilai Tukar Uang Fluktuatif

5 jam lalu

Riset: Sektor Pariwisata Global Berkembang Pesat Meski Nilai Tukar Uang Fluktuatif

Mastercard Economics Institute mendalami sejumlah industri pariwisata di 74 negara.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

15 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

21 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

21 jam lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

21 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

23 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

1 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya