TEMPO.CO, Jakarta - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengatakan bantuan sosial atau bansos merupakan bantuan untuk rakyat melalui uang negara. Pemberiannya pun mesti disebutkan atas nama negara.
“Ketika saya di DKI Jakarta (menjadi gubernur), paket bansos diberi keterangan dibiayai APBD DKI, bukan gubernur. Tapi dari uang rakyat melalui APBD,” kata Anies saat debat capres, Ahad, 4 Februari 2024.
Pernyataan Anies mengenai bansos ini merupakan jawaban terhadap pertanyaan dari capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Ganjar bertanya perihal penyaluran Bansos yang dianggap sebagai pemberian kepada individu atau kelompok tertentu.
Sebaliknya, pemerintah juga tidak memiliki data yang valid. “Menurut Pak Anies, bagaimana tata kelola Bansos agar tidak saling klaim, tepat sasaran, tidak menimbulkan kecemburuan, sehingga ini menjadi satu harapan yang bisa betul diterima rakyat?” kata Ganjar.
Alur Pemberian Bansos
Dilansir dari Sistem Online Data Penerima bantuan Sosial (Solidaritas) Jawa Barat, proses pemberian bantuan sosial (bansos) di Indonesia mengikuti beberapa tahapan yang terstruktur.
Pertama, basis data awal diambil dari data Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan melalui Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Keluarga Sasaran (SIKS-NG). Data ini dapat diakses melalui situs siks.kemsos.go.id.
Setelah itu, data penerima bantuan dikirimkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan ditembuskan ke Dinas Sosial Provinsi.
Proses selanjutnya melibatkan pengolahan, pemadanan, verifikasi, dan validasi data, termasuk pemadanan dengan sumber bansos dan subsidi pemerintah. Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tingkat Kabupaten/Kota.
Verifikasi dan validasi data DTKS dilakukan oleh Petugas Pendata atau Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di Pusat Kesejahteraan Sosial Desa (Puskesos Desa).
Selanjutnya, Musyawarah Kelurahan dan Desa (Muskel/Musdes) dipimpin oleh Kepala Desa atau Lurah untuk membuat penetapan usulan atau penghapusan usulan yang kemudian disampaikan ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (Pusdatin Kemensos).
Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengajukan bantuan sesuai pintu bantuan bansos, baik itu untuk Bansos Tunai atau Bansos Sembako. Pengajuan ini dilakukan ke Pusdatin Kemensos RI melalui SIKS-NG. Selain itu, mereka juga mengajukan ke Dinas Sosial Provinsi Jabar melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Bansos Provinsi.
Data Keluarga Miskin Penerima Manfaat (KPM) yang telah disetujui akan diberikan ke PT Pos Indonesia, yang kemudian melakukan pembersihan data dan mapping data KPM untuk tingkat RT hingga Kecamatan.
Apabila terdapat data yang tidak lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi dan diberikan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Bulog untuk bantuan non tunai, serta Dinas Sosial untuk bantuan tunai agar dapat dilakukan persiapan pengadaan bansos.
Setelah persiapan pengadaan selesai, PT Pos Indonesia melakukan pengiriman dan pendistribusian bansos sesuai alokasi yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan kemudian diterima oleh KPM sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam mengatasi kondisi sosial ekonomi yang sulit.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Proses dan Syarat Seseorang Berhak Terima Bansos, Anies Baswedan: Bansos untuk Kebutuhan Penerima Bukan Pemberi