TEMPO.CO, Jakarta - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menegaskan pentingnya memberikan bantuan sosial atau bansos sesuai dengan kebutuhan penerima, bukan mengikuti kebutuhan pemberi. Pernyataan ini disampaikan Anies saat mengikuti debat capres Pemilu 2024 di Jakarta pada 4 Februari 2024.
Anies mengungkapkan bahwa bansos yang diberikan seharusnya bersifat fleksibel, disesuaikan dengan waktu dan kebutuhan riil penerima. Ia menegaskan bahwa pendekatan ini akan membuat bansos menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.
"Kalau penerimanya membutuhkan bulan ini, ya bulan ini. Kalau dibutuhkannya 3 bulan lagi, ya 3 bulan lagi. Tidak usah dirapel semuanya," kata Anies.
Bagaimana proses serta syarat seseorang berhak dapat bansos?
Dilansir dari situs Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, bansos dan program bantuan pemerintah lainnya harus berlandaskan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai UU No 13 Tahun 2011. DTKS menjadi dasar dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial tersebut.
Pengusulan untuk masuk dalam DTKS atau menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama pemerintah setempat, seperti desa atau kelurahan.
Lurah memiliki peran penting dalam mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan bantuan di wilayahnya agar dapat masuk DTKS dan mendapatkan akses bantuan sosial.
Pengusulan DTKS dapat dilakukan sesuai alamat KTP, dan validitas data kependudukan menjadi kunci dalam proses usulan data. Untuk warga yang belum masuk dalam DTKS atau belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, mereka dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya, seperti RT/RW/Kepala Dusun/Lurah, sesuai alamat KTP. Tindak lanjutnya melibatkan kunjungan rumah untuk melakukan verifikasi kelayakan keluarga berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Sosial RI.
Hasil verifikasi kemudian dapat berupa Muskal/Muskel/Pengesahan Lurah, yang selanjutnya dikompilasi di tingkat Kabupaten/Kota dan disahkan oleh kepala daerah sebelum dikirim ke Pusdatin Kemensos.
Pengusulan, verifikasi, dan validasi usulan DTKS serta penerima bantuan sosial dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), sesuai dengan Permensos No 3 Tahun 2021 dan Kepmensos No 150/HUK/2022.
Untuk memberikan transparansi kepada masyarakat, Kementerian Sosial RI menyediakan laman penerima bansos melalui cekbansos.kemensos.go.id. Laman tersebut menampilkan nama seluruh penerima bantuan sosial di tingkat desa/kelurahan sesuai pengaturan NAMA dan ALAMAT yang diketikkan.
Pilihan Editor: Debat Capres: Seluk Beluk Dugaan Politisasi Bansos dan BLT yang Disebut Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo