Terpopuler: Mahfud MD Sebut Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40 Persen
Reporter
Tempo.co
Editor
Grace gandhi
Kamis, 18 Januari 2024 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terpopuler ekonomi dan bisnis hingga Rabu malam, 17 Januari 2024 dimulai dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan masa tugas Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) sudah berakhir per 31 Desember 2023. Tapi, belum ada tersangka baru dalam transaksi janggal Rp 349 triliun.
Disusul, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan sudah ada beberapa daerah yang menerapkan tarif pajak atas hiburan tertentu sebesar 75 persen.
Berikutnya, Pemerintah DKI Jakarta rupanya telah resmi menaikkan pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa menjadi 40 persen.
Selanjutnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman buka suara mengenai syarat wajib tanam impor bawang putih yang disebut gagal dan tidak efektif oleh Ombudsman RI.
Terakhir, Anggota Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Achmad Nur Hidayat, menyebut AMIN bakal menggenjot hiliriasi sawit.
Kelima berita ini paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita yang trending tersebut:
Selanjutnya: 1. Masa Tugas Satgas TPPU Berakhir, Belum Ada Tersangka Baru....
<!--more-->
1. Masa Tugas Satgas TPPU Berakhir, Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan masa tugas Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) sudah berakhir per 31 Desember 2023. Tapi, belum ada tersangka baru dalam transaksi janggal Rp 349 triliun.
Mahfud menyebut, Satgas TPPU dibentuk sebagai upaya menyelesaikan 300 surat dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 349 triliun.
"Kalau tugas pokoknya memetakan masalah Rp 349 triliun bahwa itu memang ada, itu sudah selesai. Ada yang sudah diselesaikan, dilaporkan, ada yang kadaluarsa, dihentikan dan seterusnya," ucap Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Rabu, 17 Januari 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Kemenkeu Beberkan 7 Daerah yang Sudah Terapkan Tarif Pajak Hiburan 75 Persen
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan sudah ada beberapa daerah yang menerapkan tarif pajak atas hiburan atau pajak hiburan tertentu sebesar 75 persen.
Bahkan sudah menerapkannya sebelum ditekennya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)—aturan yang mengatur pajak daerah.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan ada tujuh daerah yang sudah menerapkan tarif 75 persen. Di antaranya Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi), Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan), serta Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung). Kemudian, ada juga Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Grobokan (Jawa Tengah), serta Kota Tual (Maluku).
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40 Persen....
<!--more-->
3. Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40 Persen, Pajak Hiburan Lain 10 Persen
Pemerintah DKI Jakarta rupanya telah resmi menaikkan pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa menjadi 40 persen.
Aturan ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pada 5 Januari 2024. Beleid ini resmi berlaku pada saat diundangkan di hari yang sama.
Tarif tersebut naik dibandingkan sebelumnya yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015. Kala Perda 3/2015 itu berlaku, tarif pajak untuk diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, musik dengan disk jockey (DJ) dan sejenisnya masih 25 persen dan 35 persen untuk panti pijat, mandi uap, dan spa.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Mentan Amran Sulaiman Buka Suara soal Wajib Tanam Bawang Putih
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman buka suara mengenai syarat wajib tanam impor bawang putih yang disebut gagal dan tidak efektif oleh Ombudsman RI.
“Kalau saya yang baik-baik dilanjutkan, apanya yang tidak baik sih kalau wajib tanam itu?” kata Amran Sulaiman ketika ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.
Menurut Amran Sulaiman, keberhasilan kebijakan tersebut tidak mudah untuk dicapai. “Sukses itu tidak mudah, seperti food estate. Pertanian itu tidak bisa instan. Masih ingat tidak? Dulu banyak yang mengatakan almost impossible bisa swasembada” tuturnya.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Sindir Program Susu Gratis, Timnas AMIN Pilih....
<!--more-->
5. Sindir Program Susu Gratis, Timnas AMIN Pilih Atasi Stunting dengan Produk Turunan Sawit
Anggota Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Achmad Nur Hidayat, menyebut AMIN bakal menggenjot hiliriasi sawit. Ia mengklaim, produk turunan sawit dalam bentuk makanan juga dapat menyelesaikan permasalahan stunting.
"Kalau kita mengatasi stunting, jangan kasih susu yang impor. Tapi kasih sawit dari yang dihasilkan di dalam negeri sendiri. Kita belum mengembangkan sawit untuk makanan. Kita masih mengembangkannya baru untuk dibakar," ujar Achmad dalam acara Bincang Kompas: Urun Rembuk Bersama Stakeholder Sawit Nasional di Hotel Santika, Jakarta Barat, pada Rabu, 17 Januari 2024.
Achmad mengungkap, kalangan akademisi dan periset sudah menemukan bahwa produk turunan dari sawit sangat bermanfaat dan mengandung gizi. Bahkan, ia menyebut, kandungannya setara dengan asi ibu yang sangat dibutuhkan bayi. "Juga ada riset yang mengatakan kalau sawit itu bisa menghindarkan anak dari stunting," kata Achmad.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Ganjar-Mahfud Bakal Bentuk Kementerian Khusus Urusi Sawit: Enggak Cukup di Bawah Eselon Dua