TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD atau Ganjar-Mahfud, Danang Girindrawardana, menyebut Ganjar-Mahfud bakal membentuk lembaga setara kementerian yang khusus mengurusi permasalahan sawit di Indonesia.
"Sawit kalau Bapak Ibu letakkan hanya sekedar di bawah eselon II di salah satu kementerian, pada waktunya meninggal itu, pingsan dulu. Letakkan sebuah menteri yang khusus ngurusin sawit. Lho kita ngurusin hal besar kok. Jangan bicara sebuah badan di bawah menteri, yang menterinya pejabat politik," ujar Danang dalam acara Bincang Kompas: Urun Rembuk Bersama Stakeholder Sawit Nasional di Hotel Santika, Jakarta Barat, pada Rabu, 17 Januari 2024.
Danang mengatakan, menteri atau kepala lembaga yang nantinya ditunjuk untuk mengurusi sawit, harus berasal dari kalangan profesional yang mengetahui dengan detail permasalahan sait. "Mereka yang tidak punya ikatan dengan partai, sehingga mereka punya visi besar memastikan Indonesia bertahan di sawit 50 tahun yang akan datang," katanya.
Menurut Danang, gagasan membentuk sebuah lembaga setingkat kementerian khusus mengurusi sawit, bukanlah gagasan yang muluk-muluk. Ia menyebut, beberapa negara lain sudah memiliki kementerian di sektor yang spesifik, seperti garmen dan tekstil.
"Ada empat negara memiliki menteri tekstil dan garmen. Ini contoh tentang garmen dan tekstil, sehingga garmen dan tekstil mereka tumbuh luar biasa kuat," ucap Danang.
Selain itu, Danang menyebut, Ganjar-Mahfud bakal melakukan reformasi pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Menurutnya, saat ini BPDPKS hanya berperah sebagai juru bayar dan juru tagih. "Tapi mereka tidak memiliki kemampuan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas sawit," kata Danang.
Gagasan ini disampaikan Danang saat menjawab pertanyaan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki, Eddy Martono. Eddy bertanya mengenai regulasi sawit yang sering tumpang tindih dan mengakibatkan kebingungan bagi pelaku usaha.
"Di sini ada tiga kementerian yang berbeda. Kementan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kehutanan memberikan persyaratan yang berbeda-beda. Sebagai pelaku usaha, bingung ngikut yang mana," ujar Eddy dalam kesempatan yang sama.
Pilihan Editor: Pajak Hiburan Diskotek Cs Naik, Kadin: Momentum yang Kurang Tepat