TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia mengatakan kenaikan pajak hiburan jenis diskotek, karoke, dan sebagainya menjadi 40-75 persen pada saat ini bukan momentum yang tepat.
"Kalau kita lihat momentumnya saat ini adalah momentum yang kurang tepat menaikkan pajak hiburan yang boleh dikatakan sangat-sangat besar di kisaran 40-75 persen," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, kepada Tempo, Rabu, 17 Januari 2024.
Dia menjelaskan, sektor pariwisata, khususnya hiburan, terkena dampak Covid-19 selama sekitar 2,5 tahun, sehingga usaha di bidang tersebut tutup atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sedangkan proses pemulihan, menurut Sarman, baru berjalan hampir 1 tahun. "Artinya, cash flow dari para pelaku usaha di sektor hiburan ini masih belum pulih, masih butuh mungkin 2-3 tahun ke depan."
Dengan adanya kenaikan pajak hiburan, kata dia, tentu akan memukul pengusaha di bidang hiburan. Sebab, para pelanggaran akan berpikir dua kali untuk mengunjungi tempat usaha hiburan. "Itu akan mengurangi pengunjung, akan mengurangi konsumen mereka. Artinya, praktis akan mengurangi perputaran dan omzet mereka," beber Sarman.
Jadi, ujar dia, ada kekhawatiran jika misal jumlah pengunjung semakin menurun, tentu profit pelaku usaha akan menurun. Hal ini akan mengancam kelangsungan usaha mereka.
Selanjutnya: "Kami berharap supaya pemerintah daerah dalam menyusun peraturan...."