TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mengakui adanya importir bawang putih yang tidak melakukan wajib tanam padahal sudah menerima Rekomendasi Impor Produk Holtikultura atau RIPH.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menyebut, kementerian telah melakukan pengawasan untuk memastikan importir bawang putih melakukan wajib tanam. Namun, kata Prihasto, tetap saja ada importir yang tidak melakukan wajib tanam.
Sebagai informasi, para importir bawang putih yang menerima Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian, diwajibkan menanam bawang putih sebesar 5 persen dari kuota impor yang didapatkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 46 Tahun 2019.
"Pengawasan kami (Kementan) sudah melibatkan berbagai pihak, termasuk Satgas Pangan. Namanya pelaku usaha. Kita kan berhadapan dengan manusia. Manusia itu ada yang salah, ada yang benar," ujar Prihasto dalam keterangannya kepada Tempo pada Rabu, 17 Januari 2024.
Prihasto juga menyebut, Kementan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada importir bawang putih yang tidak melakukan wajib tanam. "Pelaku usaha kalau ada yang enggak benar diapain oleh Kementan? Ya di-blacklist. Itu pastilah, enggak mungkin enggak," kata Prihasto.
Selain itu, ia juga membantah temuan Ombudsman yang menyebut proses penerbitan RIPH tidak transparan. Menurutnya, salah satu indikator yang dapat dicek adalah stabilisasi harga bawang putih. Ia mengklaim, selama 2023 harga bawang putih tidak bergejolak.
Selanjutnya: "Kalau ada yang tidak transparan, pasti harga bawang putih bergejolak...."