Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wajib Tanam Disebut Gagal, Ombudsman Minta Evaluasi Kebijakan Impor Bawang Putih

image-gnews
Aktivitas bongkar muat  bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Adapun kebutuhan bawang putih secara nasional masih harus dipenuhi dari luar mengingat produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Tempo/Tony Hartawan
Aktivitas bongkar muat bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Adapun kebutuhan bawang putih secara nasional masih harus dipenuhi dari luar mengingat produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menilai kebijakan wajib tanam dalam impor bawang putih gagal mencapai tujuannya. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut, kebijakan ini tak mampu menggenjot produksi bawang putih di dalam negeri.

Selama ini para importir bawang putih yang telah mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian wajib menanam bawang putih sebesar 5 persen dari kuota RIPH. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri. 

Namun, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik, produksi bawang putih mengalami tren penurunan dari 2018 hingga 2022. Pada 2022, kata Yeka, produksi bawang putih dalam negeri hanya 30.194 ton. Angka ini menurun dari produksi tahun sebelumnya yaitu 45.092 ton. 

"Kalau gagal, evaluasi dong di mana letak kegagalannya. Ini salah satu bukti dari wajib tanam yang gagal," kata Yeka di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024. 

Yeka juga menyoroti dasar perhitungan volume wajib tanam bawang putih sebesar lima persen dari kuota. Ia menyebut, perhitungan itu didasarkan pada RIPH. Padahal, kata Yeka harusnya dasar perhitungan itu ditetapkan berdasarkan Surat Persetujuan Impor (SPI).

Menurut Yeka, RIPH itu baru rencana. Karena belum tentu Kementerian Perdagangan memberikan izin impor sesuai RIPH yang diterima.

"Masa kewajiban didasarkan pada rencana? Kewajiban itu harus didasarkan pada realisasi mestinya. Nah ini juga persoalan dari wajib tanam yang nanti kami akan Perdalam," ujarnya.

Yeka mengusulkan kebijakan wajib tanam dapat diganti dengan bantuan kepada petani seperti program Corporate Social Responsibility atau CSR yang biasa dilakukan perusahaan. Bantuan itu bisa berupa pupuk setara lima persen dari kuota.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Lima persen kalau dirupiahkan berapa nilainya. Ya, sudah perusahaan buat CSR nanti pemerintah tinggal mengawasi. Kepada siapa? Kepada petani hortikultura," katanya. 

Selain pemberian pupuk, Yeka juga mengusulkan agar importir bawang putih dapat memberikan dana kepada lembaga riset dan perguruan tinggi untuk melakukan riset pengembangan budidaya bawang putih. Menurut Yeka, produktivitas bawang putih yang bagus di luar negeri merupakan hasil kerja riset puluhan tahun.

"Kalau importir bawang putih memberikan Rp 1,4 miliar ke perguruan tinggi untuk melakukan penelitian, saya yakin 2 sampai 3 tahun ke depan kita punya bibit bawang putih yang bagus," kata Yeka. 

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebelumnya menerima laporan pelaku usaha mengenai adanya pungutan liar atau pungli dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dan persetujuan impor. Dugaan pungutan ini sebelumnya juga sudah ditulis oleh Majalah Tempo edisi 29 Oktober 2023.  Dugaan pungutan ini ditengarai jadi salah satu pemicu utama harga bawang putih tetap mahal. 

Yohanes Maharso Joharsoyo

Pilihan Editor: Jabar Kelola BRT Bandung Raya, Tambah Koridor Cibiru dan Tegalluar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan  memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim sejumlah harga pangan telah berangsur normal. Yang mahal tinggal gula pasir.


Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

1 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.


Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

Dalam sidang terungkap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.


Saksi Ungkap Kementan Keluar Uang Rp 3 Juta per Hari untuk Makan Online dan Laundry di Rumah Dinas SYL

2 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Kementan Keluar Uang Rp 3 Juta per Hari untuk Makan Online dan Laundry di Rumah Dinas SYL

Saksi mengungkapkan Kementan kerap keluar uang Rp 3 juta per hari untuk keperluan makan online dan laundry di rumah dinas SYL.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

4 hari lalu

Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

5 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

6 hari lalu

Warga membeli bahan kebutuhan pokok di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, 11 Maret 2024. Harga daging sapi juga naik di kisaran Rp 140.000 per kg, cabai merah keriting dan tanjung naik di kisaran Rp 120.000 per kg. Sedangkan beras kualitas medium turun tipis di kisaran Rp 14.500 per kg. TEMPO/Prima Mulia
Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

Harga sejumlah kebutuhan pokok terpantau naik pada hari ini. Sejumlah bahan pangan itu adalah bawang, cabai daging, gula pasir, ikan dan garam.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

7 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.