TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menerima laporan pelaku usaha mengenai adanya pungutan liar atau pungli dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
"Ombudsman menemukan adanya pungutan liar RIPH bawang putih nilainya bervariatif," kata Yeka dalam Konferensi Pers Pemeriksaan Maraton Kementerian Pertanian terkait RIPH dan Wajib Tanam di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Yeka menyebut besar pungutan yang harus dibayarkan pelaku usaha bawang putih yaitu sebesar Rp 200 hingga Rp 250 per kilogram dari besaran RIPH yang akan diterbitkan oleh Kementerian Pertanian.
"Kalau RIPH-nya misalnya dapat (kuota impor bawang putih) 6.000 kg dan Surat Persetujuan Impor (SPI) 1.000 kg, tetap pungutannya dari 6.000 kg sesuai RIPH, bukan dari besaran impornya," ucap dia.
Meski demikian, ia menyebut, temuan mengenai pungutan liar dalam penerbitan RIPH ini, ranahnya sudah masuk dalam ranah hukum dan bukan lagi menjadi wewenang Ombudsman.
Ditanya mengenai detail terduga pelaku pungutan liar, ia enggan menjelaskan lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa laporan pungutan liar itu memang ada. "Iya lah ditemukan (pungutan liar penerbitan RIPH). Mereka (pelaku usaha) mengaku ke kita. Tapi siapakah merekanya, ya rahasia dong kasian," katanya.