TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI akan memanggil jajaran Kementerian Pertanian atau Kementan untuk membahas polemik penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut, pemanggilan akan dilakukan pekan ini untuk meminta keterangan soal pelaksanaan RIPH dan syarat wajib tanam.
"Dari kurun hari ini sampai 18 Januari 2024, kami akan melakukan pemeriksaan maraton. Nanti siang yang diperiksa Direktur Jenderal Hortikultura selaku pihak yang didelegasikan untuk menerbitkan RIPH berdasarkan Pasal 4 Permentan 39/2019 tentang RIPH," ujar Yeka dalam keterangannya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Yeka juga mengatakan bakal memanggil Sekretaris Ditjen Hortikultura, serta Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura selaku pihak yang melakukan proses verifikasi dan validasi persyaratan teknis permohonan RIPH.
Ia mengklaim pemeriksaan ini ditargetkan akan rampung sebelum Pemilu 2024. Nantinya, kata dia, Ombudsman akan menyampaikan perkembangan terkini mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan. "Semoga sebelum pemilu selesai nanti kita update minggu depan terkait dengan pemeriksaan pekan ini. Apakah pemeriksaan ini bisa kita selesaikan di Januari atau paling tidak akan selesai dibulan kapan semoga tidak lama," kata dia.
Ia mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk mengecek penerbitan RIPH yang dilakukan Kementan. Pasalnya, Ombudsman menemukan bahwa RPIH yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian melebihi jumlah kebutuhan impor yang diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yaitu 560 ribu ton. Sementara RIPH yang diterbitkan mencapai 1,2 juta ton.
"Hampir dua kali lipat. Ya kalau seperti ini pasti akan membuat permasalahan. Rebutan SPI, pelaku usaha rugi apalagi sudah memberikan setoran. Ini kan pelayanannya jadi buruk," katanya.
Ombudsman, kata dia, juga menemukan adanya pungutan liar dalam penerbitan RIPH bawang putih. "Nilainya bervariasi pungutannya Rp 200 per kilogram hingga Rp 250 per kilogram dari besarnya RIPH," katanya.
Ia juga mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengecek apakah tata kelola wajib tanam sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan temuan Ombudsman, kata dia, banyak pelaku importir yang tidak melakukan wajib tanam.
Ia berharap pemeriksaan ini dapat menjadikan pelayanan publik khususnya dalam penerbitan RIPH, lebih baik dari sebelumnya.
"Pemeriksaan ini dikhususkan agar pelayanan publik terhadap pelaku usaha yang terlibat didalamnya bisa lebih baik lagi. Pelaku usaha nyaman dalam berusaha, dan masyarakat mendapat keuntungan karena mendapatkan produk sesuai dengan harganya. Kalau terjadi permasalahan harga kan bisa naik," ujarnya.
Pilihan Editor: Bappebti Jawab Ombudsman soal Maladministrasi Perizinan Bursa Berjangka