Izin Usaha Dibekukan, Pengelola Kompleks GBK Minta Hotel Sultan Dikosongkan
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Grace gandhi
Jumat, 27 Oktober 2023 16:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Saor Siagian meminta seluruh pihak yang berada di Hotel Sultan meninggalkan aset properti tersebut. Sebab, kata dia, izin usaha untuk PT Indobuildco selaku pengelola hotel telah dibekukan pemerintah.
"Izin usaha sudah dibekukan, artinya segala aktivitas yang ada atas tanah itu tindakan ilegal. Perbuatan melanggar hukum," kata Saor lewat keterangan video yang diterima Tempo dari tim media PPK GBK, Jumat, 27 Oktober 2023. "Kalau (tidak segera meninggalkan Hotel Sultan), bisa kena jerat hukum."
Pembekuan izin usaha itu sebelumnya, dikonfirmasi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Alasannya, syarat pemberian izin tempat usaha adalah adanya hak alas tanah di lahan tersebut.
"Nah, begitu sertifikatnya sudah mati dan tidak diperpanjang, maka izin itu tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan," ungkap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian Investasi, Jumat, 20 Oktober 2023.
Laporkan Pontjo Sutowo ke Kepolisian
Konflik antara pemerintah dengan Pontjo Sutowo soal kepemilikan lahan Hotel Sultan memang masih berlanjut. Teranyar, PPK GBK melaporkan kubu Pontjo Sutowo ke Polda Metro Jaya, buntut perusakan portal tanda pengosongan paksa yang dipasang PPK GBK pada 2 Oktober lalu. Perusakan portal di sejumlah titik di Hotel Sultan itu dilakukan Tim PT Indobuildco pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Laporan kepada pihak kepolisian itu dilayangkan Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia pada Jumat dini hari. Berdasarkan salinan Surat Tanda Peneriman Laporan Nomor STTLP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA itu, Hadi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan UU Nomoer 1 Tahun 1946 tentang KIJHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Dan Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Selanjutnya: "Direktur umum PPK GBK menerangkan bahwa...."
<!--more-->
"Direktur umum PPK GBK menerangkan bahwa sekitar pukul 15.00 WIB pihak korban mengetahui bahwa para terlapor telah merusak portal, pondasi portal dan plang milik PPK GBK. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," demikian bunyi salinan surat tersebut.
Kuasa Hukum PPK GBK Saor Siagian pun mengultimatum Pontjo Sutowo agar tidak mengabaikan laporan tersebut. "Jangan sampai peringatan ini hanya dianggap gertak sambal," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kubu Pontjo Sutowo membongkar portal yang dipasang PPK GBK pada Kamis, 26 Oktober 2023. Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benekditus Badeoda mengatakan pembongkaran dilakukan karena portal menganggu kedatangan tamu dan operasional karyawan. Ia juga mengklaim pihaknya telah mengajukan surat kepada kuasa hukum PPK GBK untuk dapat menghormati proses hukum.
"Karena kami sudah ada gugatan kepemilikan perdata nomor 667 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi kami diminta untuk tidak melakukan apapun sampai adanya putusan inkracht dalam perkara ini," ucap Yosef, Kamis, 26 Oktober 2023.
Menurut Yosef, lokasi yang diporrtal PPK GBK itu merupakan lahan milik PT Indobuilco berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. "Terbukti dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora tidak terdaftar HGB 26/27," kata Yosef.
Ia pun mengatakan pemasanganportal tersebut melanggar due process of law. Sebab, kata Yosef, tanah tersebut masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No. 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
RIRI RAHAYU | AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: Menkominfo Budi Arie Beberkan Tips Tangkal Hoax Pemilu, Apa Saja?