Izin Usaha Dibekukan, Pengelola Kompleks GBK Minta Hotel Sultan Dikosongkan

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Grace gandhi

Jumat, 27 Oktober 2023 16:12 WIB

Spanduk pemberitahuan terpasang di depan Hotel Sultan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengingatkan segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Selain itu pihak PPKGBK turut memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di depan Hotel Sultan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Saor Siagian meminta seluruh pihak yang berada di Hotel Sultan meninggalkan aset properti tersebut. Sebab, kata dia, izin usaha untuk PT Indobuildco selaku pengelola hotel telah dibekukan pemerintah.

"Izin usaha sudah dibekukan, artinya segala aktivitas yang ada atas tanah itu tindakan ilegal. Perbuatan melanggar hukum," kata Saor lewat keterangan video yang diterima Tempo dari tim media PPK GBK, Jumat, 27 Oktober 2023. "Kalau (tidak segera meninggalkan Hotel Sultan), bisa kena jerat hukum."

Pembekuan izin usaha itu sebelumnya, dikonfirmasi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Alasannya, syarat pemberian izin tempat usaha adalah adanya hak alas tanah di lahan tersebut.

"Nah, begitu sertifikatnya sudah mati dan tidak diperpanjang, maka izin itu tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan," ungkap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian Investasi, Jumat, 20 Oktober 2023.

Laporkan Pontjo Sutowo ke Kepolisian

Advertising
Advertising

Konflik antara pemerintah dengan Pontjo Sutowo soal kepemilikan lahan Hotel Sultan memang masih berlanjut. Teranyar, PPK GBK melaporkan kubu Pontjo Sutowo ke Polda Metro Jaya, buntut perusakan portal tanda pengosongan paksa yang dipasang PPK GBK pada 2 Oktober lalu. Perusakan portal di sejumlah titik di Hotel Sultan itu dilakukan Tim PT Indobuildco pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Laporan kepada pihak kepolisian itu dilayangkan Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia pada Jumat dini hari. Berdasarkan salinan Surat Tanda Peneriman Laporan Nomor STTLP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA itu, Hadi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan UU Nomoer 1 Tahun 1946 tentang KIJHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Dan Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Selanjutnya: "Direktur umum PPK GBK menerangkan bahwa...."

<!--more-->

"Direktur umum PPK GBK menerangkan bahwa sekitar pukul 15.00 WIB pihak korban mengetahui bahwa para terlapor telah merusak portal, pondasi portal dan plang milik PPK GBK. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," demikian bunyi salinan surat tersebut.

Kuasa Hukum PPK GBK Saor Siagian pun mengultimatum Pontjo Sutowo agar tidak mengabaikan laporan tersebut. "Jangan sampai peringatan ini hanya dianggap gertak sambal," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kubu Pontjo Sutowo membongkar portal yang dipasang PPK GBK pada Kamis, 26 Oktober 2023. Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benekditus Badeoda mengatakan pembongkaran dilakukan karena portal menganggu kedatangan tamu dan operasional karyawan. Ia juga mengklaim pihaknya telah mengajukan surat kepada kuasa hukum PPK GBK untuk dapat menghormati proses hukum.

"Karena kami sudah ada gugatan kepemilikan perdata nomor 667 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi kami diminta untuk tidak melakukan apapun sampai adanya putusan inkracht dalam perkara ini," ucap Yosef, Kamis, 26 Oktober 2023.

Menurut Yosef, lokasi yang diporrtal PPK GBK itu merupakan lahan milik PT Indobuilco berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. "Terbukti dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora tidak terdaftar HGB 26/27," kata Yosef.

Ia pun mengatakan pemasanganportal tersebut melanggar due process of law. Sebab, kata Yosef, tanah tersebut masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No. 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

RIRI RAHAYU | AKHMAD RIYADH

Pilihan Editor: Menkominfo Budi Arie Beberkan Tips Tangkal Hoax Pemilu, Apa Saja?

Berita terkait

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

8 jam lalu

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

17 jam lalu

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

17 jam lalu

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.

Baca Selengkapnya

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

18 jam lalu

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

GP ANsor menilai pemberian IUP ini ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa

Baca Selengkapnya

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

19 jam lalu

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.

Baca Selengkapnya

Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

19 jam lalu

Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

Menteri Bahlil berencana akan bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas. Bagaimana sikap Muhammadiyah?

Baca Selengkapnya

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

21 jam lalu

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

Bahlil mengatakan pemberian IUP untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah selama dilakukan dengan baik.

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

2 hari lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

2 hari lalu

Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadalia untuk bagi-bagi izin usaha tambang pada Ormas. Dianggap menambah masalah

Baca Selengkapnya

Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

2 hari lalu

Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah

Baca Selengkapnya