Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Penting bagi pemula memahami cara investasi properti dengan strategi cerdas agar tidak merugi dan mendapat untung. Mari simak tipsnya. Foto: Canva
Penting bagi pemula memahami cara investasi properti dengan strategi cerdas agar tidak merugi dan mendapat untung. Mari simak tipsnya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSelain WNI, orang asing diberikan kesempatan untuk membeli properti di Indonesia. Pemerintah telah membuat kebijakan atau aturan untuk WNA memiliki properti dalam negeri. Lalu, bagaimana cara WNA beli properti di Indonesia?

Pembelian properti oleh WNA di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran.

Pada aturan tersebut tertulis bahwa orang asing dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah orang asing yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dokumen keimigrasian yang dimaksud meliputi paspor, visa, atau izin tinggal di Indonesia yang diterbitkan instansi berwenang.

Aturan dan Dasar Hukum Beli Properti untuk WNA

Pemerintah telah mengatur regulasi dan cara WNA beli properti di Indonesia. Ada tiga peraturan, di antaranya:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah

Merangkum dari ketiga aturan tersebut, para WNA ini berkesempatan memiliki hunian atau tempat tinggal di Indonesia. Adapun hunian tersebut dikelompokkan menjadi rumah tapak di atas tanah dan rumah susun.

Selain itu, ada persyaratan khusus bagi WNA yang ingin membeli properti di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa WNA wajib memiliki dokumen keimigrasian.

Adapun dokumen keimigrasian yang dimaksud meliputi VISA, paspor, atau KITAS yang diterbitkan pihak terkait yang memiliki wewenang untuk menerbitkan dokumen tersebut.

Perihal kriteria bangunannya, pemerintah telah mengatur dalam Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 18 Tahun 2021. Untuk rumah susun yang dimiliki WNA harus termasuk kategori rumah komersial.

Sedangkan batasan rumah tapak yang dapat dimiliki antara lain:

  • Berdasarkan aturan perundang-undangan, rumah tersebut harus termasuk kategori rumah mewah.
  • Satu bidang tanah untuk per orang atau keluarga.
  • Maksimal luas tanah sebesar 2.000 meter persegi.

Syarat dan Cara  WNA Beli Properti di Indonesia

Sementara itu, ada persyaratan khusus bagi orang asing untuk membeli properti di Indonesia selain yang telah disebutkan di atas.

1. WNA Memiliki KITAS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 103, WNA yang akan membeli properti di Indonesia wajib memiliki dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KITAS diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Biasanya WNA wajib memperpanjang dokumen ini setiap dua tahun sekali.

2. WNA Hanya Memiliki Sertifikat Hak Pakai

Berbeda dari masyarakat pada umumnya yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) saat membeli rumah. Untuk WNA, mereka hanya memiliki sertifikat hak pakai. Hal ini sesuai yang tertulis dalam Pasal 6 ayat 1-3, di mana:

  • Sertifikat hak pakai berlaku selama 30 tahun.
  • WNA dapat memperpanjang sertifikat hak pakai hingga 20 tahun.
  • Setelah periode perpanjangan terakhir, sertifikat hak pakai masih bisa diperbarui hingga 30 tahun lagi.

Berdasarkan aturan tersebut, maka sertifikat hak pakai atas rumah bagi WNA maksimal selama 80 tahun.

3. Batasan Harga Hunian untuk WNA

Syarat yang cukup krusial dan perlu diperhatikan WNA adalah aturan mengenai harga properti yang bisa dibeli WNA di Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 1241/SK-HK/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal atau Hunian untuk Orang Asing, kebijakan harga rumah yang bisa dibeli WNA untuk rumah tapak di antaranya:

  • DKI Jakarta : Rp5 miliar
  • Jawa Barat : Rp5 miliar
  • Banten : Rp5 miliar
  • Jawa Timur : Rp5 miliar
  • D.I. Yogyakarta : Rp5 miliar
  • Jawa Tengah : Rp5 miliar
  • Sumatera Utara : Rp2 miliar
  • Bali : Rp5 miliar
  • NTB : Rp3 miliar
  • Sulawesi Selatan : Rp2 miliar
  • Kalimantan Timur : Rp2 miliar
  • Provinsi Lain : Rp1 miliar

Sedangkan kebijakan harga rumah susun yang bisa dibeli WNA sebagai berikut:

  • DKI Jakarta : Rp3 miliar
  • Jawa Barat : Rp2 miliar
  • Banten : Rp2 miliar
  • Jawa Timur : Rp2 miliar
  • D.I.Yogyakarta : Rp2 miliar
  • Bali : Rp2 miliar
  • Provinsi Lain : Rp1 miliar

Pemberlakuan pembelian properti dengan harga mahal dilakukan sebagai upaya agar WNA tidak membeli rumah dengan harga murah. Sehingga, WNI tetap bisa membeli rumah murah di Indonesia

Nah, itulah cara WNA beli properti di Indonesia. Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa melihat di website resmi kementerian terkait. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat dan Cara Mengubah HGB Jadi SHM

1 hari lalu

Sertifikat tanah. Rumah.com
Syarat dan Cara Mengubah HGB Jadi SHM

Untuk memperkuat status kepemilikan tanah, pemilik harus mengubah HGB ke SHM. Hal tersebut membantu ketika di masa depan terjadi sengketa.


Mengapa Dua dari Tiga Gen Z Tidak Yakin Mampu untuk Membeli Rumah?

6 hari lalu

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Mengapa Dua dari Tiga Gen Z Tidak Yakin Mampu untuk Membeli Rumah?

Dua dari tiga Gen Z yang berasal dari kelas menengah tidak yakin bisa membeli rumah pertama mereka.


Program 3 Juta Hunian Prabowo Tak akan Langsung Berdampak pada Saham Sektor Properti

9 hari lalu

Perumahan baru di kawasan Bunibakti, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 9 Oktober 2024. Hingga Agustus 2024, Bank Mandiri telah menyalurkan KPR senilai Rp 64,2 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Program 3 Juta Hunian Prabowo Tak akan Langsung Berdampak pada Saham Sektor Properti

Sejumlah analis menilai program Presiden Prabowo Subianto terkait perumahan seperti tiga juta hunian per tahun akan mendorong pertumbuhan saham sektor properti. Namun, cukup lambat.


IHSG Menguat Tipis di Level 7.739,9 pada Akhir Sesi Pertama Hari Ini

10 hari lalu

Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,53% atau 40,8 poin ke level 7.721,84 pada perdagangan Jumat, 6 September 2024. Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada kisaran 7.683,70-7.754,47. Sebanyak 24,2 miliar saham diperdagangkan hari ini, dengan nilai transaksi mencapai Rp9,52 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Menguat Tipis di Level 7.739,9 pada Akhir Sesi Pertama Hari Ini

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup sesi pertama perdagangan pekan ini, Senin, 21 Oktober 2024 di zona hijau, naik 0,03 persen di level 7.739,9.


5 Alasan Timeshare Travel dapat Memaksimalkan Liburan dan Hemat Biaya

13 hari lalu

Ilustrasi traveling atau perjalanan berkelompok. Freepik.com/Jcomp
5 Alasan Timeshare Travel dapat Memaksimalkan Liburan dan Hemat Biaya

wisatawan yang sering bepergian dan mencari fasilitas yang lebih baik, akomodasi yang luas, dan alternatif perjalanan yang fleksibel, timeshare bisa j


Diduga Sebarkan Aliran Sesat, Tujuh Warga Asing Ditangkap di Pasaman Barat

14 hari lalu

Tim gabungan pengawasan aliran kepercayaan keagamaan masyarakat (PAKEM) Kabupaten Pasaman Barat saat mengamankan sejumlah warga negara asing yang diduga menyebarkan aliran sesat di daerah itu. Antara/HO-Polres Pasaman Barat.
Diduga Sebarkan Aliran Sesat, Tujuh Warga Asing Ditangkap di Pasaman Barat

Tim gabungan pengawasan aliran kepercayaan keagamaan masyarakat Pasaman Barat menjaring tujuh warga negara asing yang diduga menyebarkan aliran sesat.


Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

21 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti kasus judi online, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus judi daring lintas negara yang dikendalikan satu WNA asal China dengan barang bukti uang tunai Rp6,055 miliar, lima rekening yang telah diblokir, dan sejumlah perangkat pendukung kejahatan. TEMPO/Ilham Balindra
Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

Polri membutuhkan waktu setidaknya empat bulan dalam mengungkap sindikat judi online 8278slots.


Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

21 hari lalu

Jumpa Pers pengungkapan penggagalan narkotika oleh  seorang Malaysia TLH, 38 tahun, tersangka  ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta  karena menyelundupkan  narkotika dalam kemasan  278  bungkus kopi sachet ukuran 35 gram  merek Old Town. Rabu, 9 Oktober  2024. FOTO:AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

Bea Cukai menangkap seorang warga negara Malaysi yang menyelundupkan lebih dari 9 kilogram narkotika jenis MDMA dan Ketamine.


Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

23 hari lalu

Dirjend Imigrasi Silmy Karim membuka layanan paspor Immigration Lounge
Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

Direktorat Jenderal Imigrasi luncurkan immigration lounge yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.


Bareskrim Polri Sita Aset Rp 6 Miliar dari Judi Online yang Dikendalikan WNA

23 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Polri Sita Aset Rp 6 Miliar dari Judi Online yang Dikendalikan WNA

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa situs judi online itu dikelola oleh warga negara asing (WNA).