Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Cara Mengubah HGB Jadi SHM

Editor

Nurhadi

image-gnews
Sertifikat tanah. Rumah.com
Sertifikat tanah. Rumah.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Banyak masyarakat yang belum paham soal perbedaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Keduanya sering disalahartikan hingga menyebabkan kerugian bagi pemilik tanah. Kekuatan dan statusnya di mata hukum juga sangat berbeda. Sehingga disarankan kepada pengusaha atau masyarakat secara umum untuk mengubah status HGB ke SHM. 

Perubahan status properti dari HGB ke SHM sebenarnya memiliki tujuan untuk memperkuat status hukum kepemilikan atas suatu properti. Manfaat utamanya bagi pemilik properti ketika suatu hari mereka ingin melakukan perpindahan tangan atau menjual, sudah jelas status dan hak milik propertinya. 

Cara mengubah HGB menjadi SHM bukan perkara yang sulit, bisa dilakukan tanpa bantuan pembantu hukum atau pengacara. Berbeda jika tanah yang dimiliki berstatus girik atau permohonan konversi hak untuk pertama kali diberikan SHM. Tanah-tanah yang belum sertifikat dengan status selain girik akan diberikan HGB atau HP sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA .

Pemilik tanah bisa mengajukan dengan mendatangi kantor pertanahan. Jenis tanah yang bisa diajukan di antaranya tanah pekarangan, tegalan, Eigendom Verponding, tanah sewa kotapraja, tanah kavling instansi tertentu yang diperuntukkan bagi karyawannya, dan tanah kavling negara Occupatie Vergunning.

Syarat mengubah HGB jadi SHM

1. Mengisi Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemilik. Formulir permohonan yang telah disediakan oleh ATR/BPN.

2. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan). Ini opsi jika pemilik ingin menggunakan perwakilan orang lain untuk mengurus proses ini, berikan surat kuasa yang sah.

3. Fotokopi Identitas Pemohon: Sertakan fotokopi identitas pemohon (KTP atau KK) dan identitas kuasa jika ada, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Surat Persetujuan dari Kreditor (Jika Dibebani Hak Tanggungan): Jika properti memiliki beban hak tanggungan, pastikan pemilik memiliki surat persetujuan dari kreditor.

5. Foto Copy SPPT PBB Tahun Berjalan: Sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) PBB tahun berjalan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

6. Ketika mendaftar, pemilik akan dikenakan biaya pendaftaran. Biaya harus yang harus dibayar adalah biaya pemasukan sebesar Rp 50.000. Pastikan menyimpan bukti pembayaran ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7. Pemilik memiliki sertifikat HGB yang ingin diubah menjadi SHM.

8. Jika menginginkan perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas hingga 600 meter persegi, pemilik harus menyertakan IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

Langkah-langkah mengubah HGB ke SHM

1. Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah properti yang bersangkutan. Pergi ke bagian administrasi.

2. Isi formulir pendaftaran dan tulis data diri dengan baik. Pastikan untuk menandatanganinya di atas materai. Di dalam formulir ini, pemilik harus mengisi informasi seperti pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan bahwa pemilik menguasai tanah secara fisik, dan pernyataan bahwa tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.

3. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. 

4. Setelah mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran pemilik perlu menunggu selama lima hari kerja untuk diproses.

5. Setelah proses selesai, Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat diambil.

MUHAMMAD RAFI AZHARI | CERMATI

Pilihan Editor: Perkiraan Biaya Urus AJB ke SHM dan Syarat Peralihannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Maruarar Sirait Sumbang 2,5 Hektare Tanah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah, Siapa yang Bangun?

1 hari lalu

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat menyampaikan sambutan di acara Diskusi Program Tiga Juta Rumah yang diadakan di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Maruarar Sirait Sumbang 2,5 Hektare Tanah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah, Siapa yang Bangun?

Maruarar Sirait juga ingin memanfaatkan tanah-tanah sitaan dari koruptor yang saat ini dipegang oleh Kejaksaan Agung maupun KPK.


Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

1 hari lalu

Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

Zarof Ricar menyimpan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas senilai Rp 75 miliar. Harta yang dilaporkan ke KPK hanya Rp 51 miliar.


Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024 dan Cek Waktu Aksesnya

2 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024 dan Cek Waktu Aksesnya

Peserta SKD CAT CPNS 2024 dapat mengunduh sertifikat ujian untuk digunakan pada satu periode seleksi berikutnya. Berikut cara downloadnya.


Mengapa Dua dari Tiga Gen Z Tidak Yakin Mampu untuk Membeli Rumah?

4 hari lalu

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Mengapa Dua dari Tiga Gen Z Tidak Yakin Mampu untuk Membeli Rumah?

Dua dari tiga Gen Z yang berasal dari kelas menengah tidak yakin bisa membeli rumah pertama mereka.


Kementerian ATR/BPN Sebut Kesediaan Tanah Masih Minim untuk Bangun 3 Juta Hunian

5 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsisdi dikawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 17 Februari 2024. Seperti diketahui, secara total, KPR BTN tumbuh 10,4 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp257,92 triliun pada tahun 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Kementerian ATR/BPN Sebut Kesediaan Tanah Masih Minim untuk Bangun 3 Juta Hunian

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan kesediaan tanah di Indonesia untuk membangun rumah masih cukup minim.


Perkiraan Biaya Urus AJB ke SHM dan Syarat Peralihannya

6 hari lalu

Personel BNN menunjukkan barang bukti sertifikat tanah saat rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024. BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang serta menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp64 miliar. ANTARA/Nova Wahyudi
Perkiraan Biaya Urus AJB ke SHM dan Syarat Peralihannya

Berikut ini persyaratan dan kisaran biaya peralihan AJB menjadi SHM, mulai dari PPAT hingga Kantor BPN.


Program 3 Juta Hunian Prabowo Tak akan Langsung Berdampak pada Saham Sektor Properti

8 hari lalu

Perumahan baru di kawasan Bunibakti, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 9 Oktober 2024. Hingga Agustus 2024, Bank Mandiri telah menyalurkan KPR senilai Rp 64,2 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Program 3 Juta Hunian Prabowo Tak akan Langsung Berdampak pada Saham Sektor Properti

Sejumlah analis menilai program Presiden Prabowo Subianto terkait perumahan seperti tiga juta hunian per tahun akan mendorong pertumbuhan saham sektor properti. Namun, cukup lambat.


IHSG Menguat Tipis di Level 7.739,9 pada Akhir Sesi Pertama Hari Ini

8 hari lalu

Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,53% atau 40,8 poin ke level 7.721,84 pada perdagangan Jumat, 6 September 2024. Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada kisaran 7.683,70-7.754,47. Sebanyak 24,2 miliar saham diperdagangkan hari ini, dengan nilai transaksi mencapai Rp9,52 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Menguat Tipis di Level 7.739,9 pada Akhir Sesi Pertama Hari Ini

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup sesi pertama perdagangan pekan ini, Senin, 21 Oktober 2024 di zona hijau, naik 0,03 persen di level 7.739,9.


5 Alasan Timeshare Travel dapat Memaksimalkan Liburan dan Hemat Biaya

11 hari lalu

Ilustrasi traveling atau perjalanan berkelompok. Freepik.com/Jcomp
5 Alasan Timeshare Travel dapat Memaksimalkan Liburan dan Hemat Biaya

wisatawan yang sering bepergian dan mencari fasilitas yang lebih baik, akomodasi yang luas, dan alternatif perjalanan yang fleksibel, timeshare bisa j


Blusukan ke Tugu Selatan, Ridwan Kamil Janji Perjuangkan Masalah Sertifikat Tanah

16 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Blusukan ke Tugu Selatan, Ridwan Kamil Janji Perjuangkan Masalah Sertifikat Tanah

Jika terpilih sebagai Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, berjanji selesaikan masalah sertifikat tanah warga Tugu Selatan.