Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT Investree Digugat Perbuatan Melawan Hukum oleh 22 Lender dengan Nilai Gugatan Rp 2,5 Miliar

image-gnews
Investree. wikipedia.org
Investree. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 22 pemberi pinjaman menggugat perdata perusahaan pinjol PT Investree Radika Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum usai izin perusahaan itu dicabut Otoritas Jasa Keuangan. Jumlah kerugian 22 penggugat itu sebesar Rp 2.581.833.388. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Selatan gugatan itu teregister pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 1123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Sementara itu, sidang perdana dari perkara ini akan digelar pada Selasa, 19 November 2024. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Investre pada 21 Oktober 2024. Karena itu, OJK menyebut Investree wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak izin usaha dicabut. 

“Saat ini OJK masih menunggu  penunjukan tim likuidasi,” kata Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan  Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Sebenarnya gugatan lender ke pengadilan ini bukan yang pertama kali. Pada awal Januari 2024, sejumlah lender juga mengajukan gugatan dengan kerugian beraneka, seperti Rp 1 miliar, Rp 2,3 miliar, 1,98 miliar, Rp 2 miliar. 

Gugatan terbaru terjadi pada 12 Agustus dan 12 September 2024. Gugatan pada 12 Agustus yang teregister dengan nomor perkara 812/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ada 1 penggugat dengan nilai gugatannya sebesar Rp 1,26 miliar.

Sementara,  gugatan pada 12 September 2024 dengan nomor perkara 938/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ada 14 penggugat dengan nilai gugatannya sebesar Rp 2,58 miliar.

Sebelum izin usaha dicabut, CEO Investree Adrian Gunadi pada 2 Februari 2024 diberhentikan di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree ketika itu, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. OJK menilai rasio kredit macet pinjaman online alias pinjol dalam periode 90 hari. 

Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK yang sebesar 5 persen.

Usai mencabut izin Investree, OJK akan melibatkan Polri untuk memburu eks CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Adrian diduga berbuat tindak pidana berupa menghimpun dana tanpa izin alias ilegal. 

“Prosesnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami akan bekerjasama dengan Kepolisian RI untuk menangani perkara ini,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing saat dihubungi pada Selasa, 22 Oktober 2024. 

Meski demikian, Tongam menyebut penyidik saat ini masih mencari posisi Adrian. Dia menyebut akan terus mencari keberadaan dan menelusuri jumlah dana yang dihimpun. 

“Adrian diduga melakukan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin,” kata dia. 

Pilihan Editor: Survei Ini Ungkap Alasan Buruh Terjerat Utang, Pinjol Dijadikan Sumber Pinjaman Utama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Terbitkan Aturan Baru Antisipasi Kecurangan Pelaporan Keuangan Perbankan

16 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Dok. OJK
OJK Terbitkan Aturan Baru Antisipasi Kecurangan Pelaporan Keuangan Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk antisipasi kecurangan pelaporan keuangan perbankan.


OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Perbankan Syariah

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae (kelima kiri), Penjabat Gubernur Aceh Safrizal (kelima kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK Defri Andri (keempat kiri) berfoto bersama perwakilan asosiasi perbankan dan perwakilan pemerintah saat peluncuran buku Pedoman Produk Perbankan Syariah dalam acara Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 25 Oktober 2024. Dok. OJK
OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Perbankan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman terbaru guna mengembangkan produk perbankan syariah.


Profil Muliaman Hadad, Eks Bos OJK yang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BP Investasi Danantara

1 hari lalu

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad saat memberi sambutan dalam acara Ngobrol@Tempo di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 17 November 2016. Tempo/Ilham Fikri
Profil Muliaman Hadad, Eks Bos OJK yang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BP Investasi Danantara

Muliaman Hadad merupakan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola investasi di luar APBN.


OJK Luncurkan Tiga Pedoman Perbankan Syariah

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae (kelima kiri), Penjabat Gubernur Aceh Safrizal (kelima kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK Defri Andri (keempat kiri) berfoto bersama perwakilan asosiasi perbankan dan perwakilan pemerintah saat peluncuran buku Pedoman Produk Perbankan Syariah dalam acara Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 25 Oktober 2024. Dok. OJK
OJK Luncurkan Tiga Pedoman Perbankan Syariah

OJK telah mengembangkan CWLD sebagai produk bank syariah yang berbasis wakaf uang temporer.


OJK Kawal Transformasi Perbankan Syariah

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae saat peluncuran buku Pedoman Produk Perbankan Syariah dalam acara Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 25 Oktober 2024. Dok. OJK
OJK Kawal Transformasi Perbankan Syariah

OJK telah mengembangkan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai produk bank syariah yang berbasis wakaf uang temporer


OJK: Pertumbuhan Aset Perbankan Syariah Capai Rp 902,39 Triliun

4 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam workshop
OJK: Pertumbuhan Aset Perbankan Syariah Capai Rp 902,39 Triliun

Pada Agustus 2024, OJK mencatat pangsa pasar perbankan syariah parkir di angka 7,33 persen dengan pertumbuhan aset mencapai 10,37 persen atau Rp 902,39 triliun.


OJK Mendorong Potensi Pasar Perbankan Syariah, Mayoritas Penduduk Indonesia Beragama Islam

4 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam workshop
OJK Mendorong Potensi Pasar Perbankan Syariah, Mayoritas Penduduk Indonesia Beragama Islam

OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 yang menekankan pentingnya sinergi dalam ekosistem ekonomi syariah.


Peran Perbankan Syariah dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

4 hari lalu

INFO TEMPO - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam workshop
Peran Perbankan Syariah dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

OJK berharap dapat memperkuat fokus pengembangan perbankan syariah, termasuk penguatan peran di ekosistem syariah sebagai landasan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.


Survei Ini Ungkap Alasan Buruh Terjerat Utang, Pinjol Dijadikan Sumber Pinjaman Utama

5 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Survei Ini Ungkap Alasan Buruh Terjerat Utang, Pinjol Dijadikan Sumber Pinjaman Utama

Survei dari Koalisi Hidup Layak menunjukkan upah buruh tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.


Prabowo akan Terbitkan Perpres untuk Putihkan Utang Petani dan Nelayan

5 hari lalu

Ilustrasi kapal nelayan. TEMPO/Iqbal Lubis
Prabowo akan Terbitkan Perpres untuk Putihkan Utang Petani dan Nelayan

Hashim mengatakan, mungkin minggu depan Perpres ini akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.