Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sultan HB X Perintahkan Kepala Daerah se-DIY Atasi Peredaran dan Penjualan Miras Daring

image-gnews
Petugas memusnahkan minuman keras ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu 31 Juli 2024. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas memusnahkan minuman keras ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu 31 Juli 2024. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan bupati/wali kota di wilayah itu membuat regulasi yang lebih efektif dan relevan untuk memberantas peredaran minuman keras atau miras.

Belakangan, isu miras kembali ramai disorot berbagai elemen massa di Yogyakarta karena dianggap sebagai satu sumber pemicu maraknya kekerasan jalanan yang terjadi. "Kami sudah memiliki kesepakatan memakai langkah-langkah strategis untuk menekan peredaran minuman keras, karena keluhan masyarakat sudah demikian besar," kata Sultan di Yogyakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Awal pekan ini, Raja Keraton Yogyakarta itu telah memanggil seluruh bupati/walikota di DIY membahas persoalan peredaran miras. Terutama miras ilegal. Dalam kesempatan itu, Sultan menyoroti agar tiap kepala daerah yang memiliki kewenangan agar bisa menerbitkan regulasi yang lebih efektif menekan peredaran miras.

Sultan meminta dalam sepekan ke depan sudah ada regulasi itu di tingkat kabupaten/kota. "Bupati/walikota ini perlu membuat regulasi yang lebih relevan soal miras, karena Perda (peraturan daerah) yang ada saat ini sudah tak relevan, misalnya tidak mengatur soal penjualan secara daring (online)," kata Sultan. "Kita harus atur juga (penjualan miras) untuk online, karena ketika penjualannya online artinya bisa dijual ke mana-mana, sampai ke desa-desa," tambahnya.

Sultan membeberkan, dengan adanya regulasi baru soal peredaran miras ini, ada dasar hukum lebih kuat. Yang bisa digunakan aparat perangkat daerah untuk menindak para penjual miras tersebut. "Terutama mereka yang ilegal bisa kami tutup, karena dengan online ini penjual bisa beroperasi walau tanpa ijin, kepada siapapun," ujarnya. "Jadi saya mohon untuk minggu ini, sudah ada aturan soal miras ini entah dalam bentuk surat edaran bupati/wali kota terutama yang mengatur penjualan secara online," lanjut dia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) DIY, Noviar Rahmad, menuturkan, saat ini yang menjadi permasalahan dalam upaya penindakan diantaranya penjualan atau pembelian miras ilegal secara daring atau dibawa pulang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menuturkan hasil monitoring pihaknya, ada ratusan tempat penjualan miras ilegal di Yogyakarta. "Yang ilegal cukup banyak, skala kecil ada ratusan titik, sedangkan yang resmi atau legal ada sekitar 21 tempat saja," kata Noviar.

Pemerintah daerah, kata Noviar, umumnya masih mengacu regulasi lama. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1953 tentang pengawasan minuman beralkohol. Selain itu, penindakan juga mengacu Perda Nomor 12 Tahun 2015 serta Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketertiban umum khususnya tertib perizinan.

Aturan ini dinilai tak relevan karena belum mengatur soal penjualan secara daring. Selain itu, ancaman hukuman di dalam Perda lama itu maksimal hanya 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Padahal, biasanya, hukuman yang dikeluarkan pengadilan lebih rendah sehingga pengedar merasa tidak takut atau jera jika terjerat. Adapun aturan yang lebih relevan dengan menjerat melalui penggunaan Undang-Undang (UU) Pangan yang menerapkan hukuman denda hingga miliaran rupiah.

Pilihan editor: Prabowo Ingin Tingkatkan Pembangunan di Papua, Menteri Transmigrasi: Tidak Harus Mendatangkan Orang dari Luar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Republik Cek dan Yogyakarta Kerja Sama Siapkan Festival Film

1 jam lalu

Duta Besar Republik Ceko untuk Indonesia, Jaroslav Doleek, kedua dari kanan, meresmikan Kantor Perwakilan Konsulat Jenderal Kehormatan di Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Selasa, 29 Oktober 2024 (TEMPO/Shinta Maharani)
Republik Cek dan Yogyakarta Kerja Sama Siapkan Festival Film

Kedutaan Besar Republik Cek menyiapkan kerja sama kebudayaan dengan Indonesia dalam bentuk festival film di Yogyakarta pada 2025.


Desak Yogyakarta Bebas dari Kekerasan dan Miras, Ribuan Santri Turun ke Jalan

13 jam lalu

Aksi ribuan santri mengeruduk Polda DIY mendesak penusukan dan pengeroyokan santri di Prawirotaman Yogyakarta diusut tuntas Selasa (29/10). Tempo/Pribadi Wicaksono
Desak Yogyakarta Bebas dari Kekerasan dan Miras, Ribuan Santri Turun ke Jalan

Aksi solidaritas itu dipicu kekerasan yang dilakukan sekelompok orang di kawasan kampung turis Prawirotaman Yogyakarta.


Yogyakarta Benahi Kawasan Kumuh Pinggir Sungai Menjadi Penyokong Wajah Wisata

1 hari lalu

Kawasan permukiman pinggir sungai di Kota Yogyakarta. Dok.istimewa
Yogyakarta Benahi Kawasan Kumuh Pinggir Sungai Menjadi Penyokong Wajah Wisata

Kebijakan ini berupaya menata kawasan kumuh Yogyakarta untuk menuntaskan seluruh indikator kumuh serta menurunkan faktor risiko bencana


Jaga Yogyakarta Nyaman, Sultan HB X Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Peredaran Minuman Keras Ilegal

1 hari lalu

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Ann Wang
Jaga Yogyakarta Nyaman, Sultan HB X Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Peredaran Minuman Keras Ilegal

Peredaran minuman keras ilegal berpotensi mempengaruhi citra Yogyakarta sebagai Kota Wisata yang seharusnya aman dan nyaman.


Saat Wisatawan Mancanegara Ikut Main Silat Di Titik Nol Yogyakarta

2 hari lalu

Warga asing dan wisatawan memadati gelaran Pencak Wisata Budaya di Titik Nol Kilometer Yogyakarta Sabtu petang, 26 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Saat Wisatawan Mancanegara Ikut Main Silat Di Titik Nol Yogyakarta

Sejumlah warga asing dari berbagai negara memukau wisatawan dengan jurus jurus pencak silat di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta Sabtu petang 26 Oktober 2024.


Ada Gua Misterius di Tengah Jalur Jalan Lintas Selatan Yogyakarta, Ini yang Dilakukan Pemda

3 hari lalu

Temuan gua baru di tengah proyek JJLS Kabupaten Gunugkidul Yogyakarta. Dok.istimewa
Ada Gua Misterius di Tengah Jalur Jalan Lintas Selatan Yogyakarta, Ini yang Dilakukan Pemda

Dari kajian sementara, gua yang ditemukan di Gunungkidul Yogyakarta itu memiliki stalaktit dan stalagmit yang diperkirakan berusia ribuan tahun.


Mengenal Pasar Prawirotaman yang Jadi Juara Nasional, Lokasinya di Tengah Kampung Turis Yogyakarta

4 hari lalu

Suasana di food court rooftop lantai 4 Pasar Prawirotaman. Dok. Istimewa
Mengenal Pasar Prawirotaman yang Jadi Juara Nasional, Lokasinya di Tengah Kampung Turis Yogyakarta

Pasar Prawirotaman yang awalnya terkesan kumuh dan tua itu bertransformasi menjadi pasar yang sehat dan modern tanpa meninggalkan identitas lokalnya.


Polisi Buru Rombongan Pemuda Penusuk dan Pengeroyok Santri Krapyak di Yogyakarta

5 hari lalu

Ilustrasi tawuran/aksi anarkis/pengeroyokan. Shutterstock
Polisi Buru Rombongan Pemuda Penusuk dan Pengeroyok Santri Krapyak di Yogyakarta

Dua korban yang dikeroyok merupakan santri Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.


Menteri Prabowo dari Yogya ke Akmil Magelang Naik Bus Sewa dari Yogya dan Solo

5 hari lalu

Bus yang ditumpangi menteri kabinet Merah Putih dari Bandara Adisutjipto ke Akmil Magelang Jawa Tengah Kamis, 24 Oktober 2024. Dok.istimewa
Menteri Prabowo dari Yogya ke Akmil Magelang Naik Bus Sewa dari Yogya dan Solo

Para menteri dan wakil menteri kabinet Merah Putih naik bus dari Bandara Adisutjipto Yogyakarta menuju Akmil Magelang


Yogyakarta Sediakan Area Parkir Khusus di Bandara Adisutjipto Selama Pembekalan Para Menteri

5 hari lalu

Momen para menteri kabinet Prabowo-Gibran menaiki pesawat Hercules TNI AU dari Lapangan Udara Halim Perdanakusuma menuju Bandara Adisucipto, Yogyakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. Dari Yogyakarta, para menteri akan melanjutkan perjalanan lewat jalur darat menuju Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, untuk mengikuti pembekalan selama tiga hari. Foto: Instagram @meutya_hafid
Yogyakarta Sediakan Area Parkir Khusus di Bandara Adisutjipto Selama Pembekalan Para Menteri

Presiden Prabowo Subianto beserta Wakil Presiden Gibran Rakabuming mendarat di Landasan Udara Adisutjipto Yogyakarta pada Kamis, 24 Oktober 2024.