Stok Ban Alat Berat Pertambangan Menipis, Pelaku Usaha Khawatir Ganggu Operasional

Reporter

Antara

Editor

Grace gandhi

Selasa, 27 Juni 2023 14:45 WIB

Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 4 Januari 2022. Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku usaha di sektor pertambangan batu bara khawatir stok ban alat berat yang kian menipis saat ini berdampak pada terganggunya kegiatan operasional dan produksi.

"Jika pasokan ban untuk alat berat terganggu maka kegiatan produksi batu bara juga akan terhambat akibat alat berat tidak dapat berproduksi. Dampak besarnya adalah selain batu bara yang diekspor akan terganggu, pasokan batu bara untuk PLN juga berpotensi terganggu,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Hendra menyebutkan, kelangkaan ban alat berat pertambangan terjadi karena aktivitas impor ban off the road tersebut hingga saat ini belum bisa dilakukan. Ini membuat stok ban semakin menipis, bahkan sebagian sudah mengalami kekosongan.

Hendra berharap pemerintah bisa bersikap fleksibel dalam membuat kebijakan dengan melihat kondisi yang ada.

“Kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan pengambilan diskresi terkait neraca komoditas, khususnya dalam hal jika terjadi kelangkaan ban yang dapat mengganggu kegiatan produksi. Apabila ban jenis khusus tersebut belum dapat diproduksi di Indonesia, maka sebaiknya izin impornya dipermudah. Harapannya semoga saja ke depan ada investor yang bersedia memproduksi ban untuk alat berat dengan kualitas yang baik,” ujar Hendra.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Hendra kemudian menjelaskan bahwa cadangan....

<!--more-->

Hendra kemudian menjelaskan bahwa cadangan atau stok ban yang tersisa saat ini hanya sampai dua bulan ke depan, bahkan ada yang kurang dari dua bulan.

APBI, yang juga anggota Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, telah menyampaikan permasalahan ini kepada pemerintah agar dapat ditindaklanjuti, karena berpotensi merugikan pelaku usaha. Padahal pelaku usaha tengah berupaya mendukung perekonomian dan tren harga komoditas sedang turun. Dampaknya juga akan dirasakan oleh pelaku usaha alat berat yang menjadi bagian dari ekosistem industri pertambangan.

“Potensi hambatan tersebut sebelumnya sudah pernah disampaikan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pemerintah telah melakukan beberapa pertemuan namun nampaknya tindak lanjut penyelesaian tidak mudah dikarenakan regulasi terkait impor yang kaitannya dengan regulasi neraca komoditas belum keluar,” terangnya lagi.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Gabungan Importir dan Pedagang Ban Indonesia (Gimpabi) Nora Guitet menjelaskan situasi yang terjadi saat ini berkaitan erat dengan dua regulasi, yakni PP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian dan PP Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas.

Dalam PP No. 28 Tahun 2021, ada salah satu pasal yang menghambat importir untuk melakukan kegiatan impor. Ini kemudian berdampak pada kegiatan importasi ban, termasuk ban-ban yang digunakan di industri pertambangan. Sebagaimana diketahui, ban-ban untuk alat berat di pertambangan belum ada yang diproduksi dalam negeri, sehingga harus diimpor.

“Sementara banyak importir ban tambang ini pemegang API-U (importir umum) bukan API-P (importir produsen) sehingga sampai sekarang belum bisa mengimpor ban. Kami mendorong pemerintah agar aturan tersebut segera direvisi. Meski sudah berjalan namun sampai sekarang belum ada kejelasan kapan akan selesai,” kata Nora.

Selanjutnya: Terkait dengan PP No. 32 Tahun 2022....

<!--more-->

Terkait dengan PP No. 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, menurut Nora, beberapa minggu lalu sudah ada kejelasan bahwa ban tidak masuk dalam kelompok yang wajib masuk neraca komoditas. Karena itu, sekarang yang ditunggu dan diminta untuk dipercepat adalah revisi PP No. 28 Tahun 2021 agar kegiatan impor kembali bisa dibuka.

Nora menjelaskan dampak dari kebijakan ini, sudah sekitar enam bulan tidak bisa melakukan impor ban yang tidak diproduksi dalam negeri.

“Akibatnya tambang batu bara, nikel, emas dan lainnya sudah dalam tahap kekosongan ban,” tambah Nora.

Gimpabi berharap Kementerian Perindustrian segera merumuskan prosedur yang harus dipenuhi importir ban, bersamaan dengan revisi PP No. 28 Tahun 2021 yang sedang berjalan.

“Sehingga ketika revisi PP No. 28 Tahun 2021 selesai, aturan terkait syarat importir ban di Kementerian Perindustrian juga sudah siap. Waktu yang dibutuhkan perusahaan untuk kembali impor bisa lebih cepat,” jelas Nora.

Pilihan Editor: Tarik Ulur Impor Kereta, Erick Thohir dan Luhut Akhirnya Sepakat Tolak KRL Bekas

Berita terkait

2024, PTBA Yakin Target Produksi 41,3 Juta Ton Batu Bara Tercapai

17 jam lalu

2024, PTBA Yakin Target Produksi 41,3 Juta Ton Batu Bara Tercapai

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) optimistis mampu memproduksi batu bara sebesar 41,3 juta ton di tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

1 hari lalu

Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

Akibat aktivitas tambang batu bara, kebun sawit warga di Paser Kaltim berubah menyerupai pulau. Tak lagi bisa dipanen.

Baca Selengkapnya

Jalan Nasional Sumatera Barat Putus Diterjang Banjir, Pasokan Logistik Terancam

1 hari lalu

Jalan Nasional Sumatera Barat Putus Diterjang Banjir, Pasokan Logistik Terancam

Banjir menyebabkan jalan nasional di Sumatera Barat terputus. Kadin khawatir akan terjadi ancaman pada pasokan komoditas.

Baca Selengkapnya

Longsor Padang Tewaskan 1 Warga dan Seret 2 Mobil, BPBD Kerahkan Alat Berat Buka Akses Jalan

2 hari lalu

Longsor Padang Tewaskan 1 Warga dan Seret 2 Mobil, BPBD Kerahkan Alat Berat Buka Akses Jalan

Pengerahan alat berat juga bertujuan untuk memudahkan petugas dalam evakuasi korban terdampak tanah longsor tersebut.

Baca Selengkapnya

Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

2 hari lalu

Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

Walhi mengkritik rencana pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan bisa picu kerusakan lingkungan lebih berat

Baca Selengkapnya

Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

2 hari lalu

Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

Celios memaparkan akan ada dampak buruk ekonomi dan lingkungan jika pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

Kadin Indonesia Bentuk Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis

7 hari lalu

Kadin Indonesia Bentuk Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis

Kadin Indonesia fasilitasi penyelesaian sengketa bisnis lewat lembaga mediasi baru. Layanan ini gratis bagi UMKM.

Baca Selengkapnya

Kadin Sebut Swasembada Air Harus jadi Program Utama Pemerintah: Ada di Visi Misi Prabowo-Gibran

7 hari lalu

Kadin Sebut Swasembada Air Harus jadi Program Utama Pemerintah: Ada di Visi Misi Prabowo-Gibran

Waketum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Bobby Gafur Umar, menyebut bahwa ketersediaan air harus jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

8 hari lalu

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

8 hari lalu

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siap tunjukan proses pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.

Baca Selengkapnya